Pelalawam – Riau | Tuntasnusantara.com
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Galiduhu Buulolo dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Kabupaten Pelalawan, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerbitan anjuran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setelah melalui tahapan perundingan bipartit dan mediasi.
Anjuran tertulis yang diterbitkan mediator hubungan industrial menjadi salah satu tahapan resmi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebelum para pihak menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Mediasi Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, Galiduhu Buulolo didampingi berdasarkan surat kuasa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning yang diwakili oleh Penius Buulolo selaku Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja memperoleh perlindungan hukum selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung.
LBH Apresiasi Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan
Penius Buulolo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah menjalankan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, anjuran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah melaksanakan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Anjuran ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Penius Buulolo.
Pendampingan Hukum Terus Dilanjutkan
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Galiduhu Buulolo hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun melalui mekanisme hukum lanjutan apabila diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi klien hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun langkah hukum berikutnya apabila diperlukan,” tegas Penius.
Mengedepankan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.
Menurut LBH, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan sesuai prosedur hukum diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan terkait Anjuran Tertulis yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan dalam sengketa PHK tersebut.
Jurnalis : Tim
Editor : Redaksi







