Simalungun.tuntasnusantara.com — Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa anak Alif Hadinata (15) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap pacarnya, anak perempuan berinisial Bunga (15). Putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan Anak yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan banding.
Perkara ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa Alif Hadinata dan korban Bunga yang masih sama-sama berstatus pelajar SMP. Hubungan tersebut mengakibatkan korban hamil pada Desember 2025. Saat kehamilan diketahui, keduanya kerap terlibat pertengkaran dan sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 untuk membeli obat penggugur kandungan.
Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menjemput korban di sekitar kediamannya dan membawanya ke areal perkebunan ubi kayu di wilayah Dolok Ulu. Sejumlah saksi melihat korban berangkat bersama terdakwa menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan serangkaian kekerasan hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Dr. Joko Arianto, M.Ked, korban meninggal akibat kerusakan otak dan saluran pernapasan. Jenazah korban diautopsi di RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematang Siantar.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas Polsek Dolok Merangir berhasil menangkap terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB di rumah kerabatnya. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam, batu, kayu, pakaian korban, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Majelis hakim memutuskan sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.
Sidang Pengadilan Anak tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH, dengan Melati Panjaitan, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Renhad Sinaga, SH dari LBH-PK Keadilan Kabupaten Simalungun.
Perkara ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya perlindungan anak, pengawasan sosial, serta edukasi menyeluruh bagi remaja untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Dedi Sinaga







