Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 1 Feb 2026 20:16 WIB ·

PN Simalungun Vonis Remaja 15 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Pacarnya, Terdakwa Ajukan Banding


 PN Simalungun Vonis Remaja 15 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Pacarnya, Terdakwa Ajukan Banding Perbesar

Simalungun.tuntasnusantara.com — Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa anak Alif Hadinata (15) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap pacarnya, anak perempuan berinisial Bunga (15). Putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan Anak yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan banding.

Perkara ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa Alif Hadinata dan korban Bunga yang masih sama-sama berstatus pelajar SMP. Hubungan tersebut mengakibatkan korban hamil pada Desember 2025. Saat kehamilan diketahui, keduanya kerap terlibat pertengkaran dan sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 untuk membeli obat penggugur kandungan.

Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menjemput korban di sekitar kediamannya dan membawanya ke areal perkebunan ubi kayu di wilayah Dolok Ulu. Sejumlah saksi melihat korban berangkat bersama terdakwa menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan serangkaian kekerasan hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Dr. Joko Arianto, M.Ked, korban meninggal akibat kerusakan otak dan saluran pernapasan. Jenazah korban diautopsi di RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematang Siantar.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, petugas Polsek Dolok Merangir berhasil menangkap terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB di rumah kerabatnya. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam, batu, kayu, pakaian korban, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Majelis hakim memutuskan sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.

Sidang Pengadilan Anak tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH, dengan Melati Panjaitan, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Renhad Sinaga, SH dari LBH-PK Keadilan Kabupaten Simalungun.

Perkara ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya perlindungan anak, pengawasan sosial, serta edukasi menyeluruh bagi remaja untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita