Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 31 Des 2025 07:31 WIB ·

POLEMIK PERKEBUNAN KELAPA TOYOLAWA: Aris Harefa Desak Penegak Hukum Audit dan Usut Tuntas


 POLEMIK PERKEBUNAN KELAPA TOYOLAWA: Aris Harefa Desak Penegak Hukum Audit dan Usut Tuntas Perbesar

Nias Utara-Sumut (Tuntasnusantara.com)- Polemik keberadaan Perkebunan Kelapa Toyolawa di Kabupaten Nias Utara yang merupakan milik Negara menuai berbagai polemik ditengah masyarakat.Aris Harefa, pemerhati Nias Utara, angkat bicara terkait ketidakjelasan pengelolaan perkebunan Toyolawa yang dikuasai oleh PT. Sedar Abadi Jaya, selama beberapa puluh tahun tanpa jelas legalitas perusahaan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat juga Pemerintah Daerah.

“Perlu dilakukan audit keuangan dan administrasi terhadap pengelola perkebunan tersebut karena HGU sudah berakhir pada tahun 2014,” tegas Aris. Ia meminta agar pihak terkait membuka kembali dokumen kontrak kerjasama antara pemerintah dan pengelola perkebunan.

Aris juga mengapresiasi pemerintahan Amizaro Waruwu karena dibawah kepemimpinannya polemik keberadaan dan pengelolaan Perkebunan Kelapa Toyolawa baru terungkap. “Secara pribadi saya salut upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Nias Utara saat ini yang telah berjuang untuk mengungkapkan keberadaan Perkebunan Toyolawa,” katanya.

Aris Harefa menuding banyak pihak terlibat dalam penguasaan perkebunan milik negara ini dan meminta Mantan Bupati Nias Utara Edward Zega bertanggung jawab atas proses legalitas pengelolaan perkebunan. “Saya curiga ada permainan antara pengelola dan pemerintah sebelumnya untuk meloloskan perusahaan yang sudah berakhir masa HGU nya,” ujarnya.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan eksekusi terhadap PT Sedar Abadi Jaya karena izin HGU telah berakhir sejak 28 Agustus 2014. “Kita berharap hasil perkebunan kelapa tersebut menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga bisa memberikan kesejahteraan para pekerja,” tegas Amizaro

Pemerintah kabupaten Nias Utara telah menyurati pihak terkait, termasuk Kementrian Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat Nias Utara menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolam Berenang Bahagia Pencabut Nyawa

27 Maret 2026 - 12:30 WIB

Polres Kuansing Maksimalkan Pengamanan Festival Perahu Baghanduang di Kuantan Mudik

27 Maret 2026 - 08:20 WIB

Seorang Janda Kesal Setelah Tau Namanya di Hapus Dalam Daftar Penerima Bansos Oleh Sekretaris Lurah Pelalawan Timur,Sangat Terkesan

27 Maret 2026 - 07:50 WIB

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Perdana dan Halal Bihalal Bersama ASN

25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita