Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 27 Jul 2026 13:42 WIB ·

Ramai Keluhan ASN Soal Absensi 6 Kali Sehari, Pemerintah Diminta Tinjau Aturan


 Ramai Keluhan ASN Soal Absensi 6 Kali Sehari, Pemerintah Diminta Tinjau Aturan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluhkan penerapan sistem absensi yang disebut harus dilakukan hingga enam kali dalam satu hari. Menurut mereka, mekanisme tersebut dinilai lebih berat dibandingkan sistem absensi yang sebelumnya berlaku.

Beberapa ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terbebani dengan aturan tersebut. Selain wajib melakukan absensi pada jam masuk dan pulang kerja, mereka juga menyebut adanya kewajiban absensi pada kegiatan tertentu, termasuk saat pelaksanaan salat berjamaah. Menurut mereka, kondisi tersebut terkadang bertepatan dengan tugas kedinasan maupun tanggung jawab keluarga, seperti menjemput anak sekolah.

«”Kami mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin ASN. Namun, mekanisme absensi yang harus dilakukan berkali-kali dalam sehari dirasakan cukup memberatkan. Kami berharap ada evaluasi agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan maupun mempertimbangkan kondisi pegawai,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Para ASN tersebut berpendapat bahwa pelaksanaan ibadah merupakan kewajiban setiap individu sesuai dengan agama dan keyakinannya. Mereka berharap pelaksanaan salat berjamaah tetap dapat didorong sebagai bagian dari pembinaan karakter dan penguatan nilai-nilai spiritual, namun mekanisme pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan beban administratif yang menyulitkan pegawai dengan kondisi dan tanggung jawab yang berbeda.

Selain itu, para ASN juga menyampaikan bahwa peningkatan disiplin hendaknya diiringi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Menurut mereka, keseimbangan antara kewajiban, pembinaan, dan kesejahteraan akan mendorong peningkatan kinerja ASN secara lebih optimal.

Pemerintah Berwenang Menetapkan Kebijakan Sesuai Ketentuan

Di sisi lain, sebagai aparatur negara, ASN pada prinsipnya berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sepanjang kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan mengenai disiplin dan tata tertib kerja merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu Mahasiswa, Ius, baru saja memperoleh informasi tersebut, menyampaikan bahwa Apabila mekanisme absensi tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas dan telah ditetapkan sesuai prosedur, maka seluruh ASN pada dasarnya berkewajiban untuk mematuhinya. Sebaliknya, apabila terdapat keberatan atau kendala dalam pelaksanaannya, penyampaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia secara santun dan sesuai aturan.

“Apabila kebijakan tersebut memang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentu menjadi kewajiban ASN untuk melaksanakannya. Namun apabila terdapat ASN yang keberatan atau tidak bersedia menjalankan ketentuan tersebut, pemerintah dapat melakukan identifikasi terhadap penyebabnya sebagai bahan evaluasi, pembinaan, maupun langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pandangan Ius di kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan.

Diharapkan Ada Dialog dan Evaluasi

Sejumlah ASN berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat meninjau kembali mekanisme absensi tersebut dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, keadilan, serta fleksibilitas bagi pegawai yang memiliki tugas pelayanan maupun tanggung jawab keluarga. Mereka juga berharap tersedia ruang dialog antara pemerintah daerah dan ASN sehingga setiap kebijakan dapat dipahami bersama dan diterapkan secara optimal.

Sementara itu, apabila pemerintah memiliki pertimbangan tertentu dalam menerapkan kebijakan tersebut, diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada seluruh ASN agar tujuan, dasar hukum, serta manfaat kebijakan dapat dipahami dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun instansi terkait mengenai keluhan tersebut. Redaksi telah memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pemerintah daerah memberikan penjelasan atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Editor : JZ Redaksi

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Farel Alhidayat Wakili Riau di O2SN Nasional 2026

27 Juli 2026 - 12:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polsek Koto Gasib lakukan Monitoring Lahan Jagung Poktan Mekar Sari

27 Juli 2026 - 00:58 WIB

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores: “Jika Ada Isu Negatif tentang Kapolri, Saya Akan Menjadi Garda Terdepan

26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Sering Kali Berulang Kantor Kepenghuluan Gelora Tutup Saat Jam Kerja

25 Juli 2026 - 18:35 WIB

Gakkum LHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal logging di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti

25 Juli 2026 - 12:25 WIB

Perkembangan terhadap penyelidikan kematian dr.Alex Cristo Loris sbb ;

24 Juli 2026 - 06:07 WIB

Trending di Berita