Pematangsiantar — tuntasnusantara.com
Komite Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan Jaksa Penuntut Umum Wira Afrianda Damanik, S.H. dalam penyusunan dan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam perkara pidana khusus yang berasal dari satu peristiwa penangkapan yang sama, meskipun disidangkan secara terpisah.
Berdasarkan hasil pemantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pematangsiantar, salah satu perkara tercatat telah mulai disidangkan sejak 14 Oktober 2025, dengan lebih dari 12 kali agenda persidangan, dan kini telah memasuki tahap tuntutan. Namun demikian, agenda pembacaan tuntutan diketahui telah beberapa kali dijadwalkan ulang dan mengalami penundaan, sehingga memicu perhatian dan sorotan publik terkait kepastian hukum.
“Kami menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Namun, kepastian hukum juga merupakan hak publik yang harus dijaga. KPKM RI mendukung Jaksa Wira Afrianda Damanik untuk menyampaikan tuntutan yang tegas, proporsional, objektif, dan berkeadilan, agar persidangan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” tegas Hunter D. Samosir, Ketua Umum KPKM RI.
KPKM RI menekankan bahwa perkara ini melibatkan lima orang terdakwa yang berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, sehingga konsistensi dan kesetaraan tuntutan menjadi prinsip penting guna mencegah terjadinya disparitas dalam penegakan hukum.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KPKM RI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir dibacakan.
KPKM RI juga menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.//Dedi Sinaga







