Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 19 Feb 2026 11:59 WIB ·

Senilai 21 Miliar Pengadaan Tanah Dipertanyakan, KPKM RI Tunggu Klarifikasi Wali Kota dan Rilis Resmi Pansus DPRD


 Senilai 21 Miliar Pengadaan Tanah Dipertanyakan, KPKM RI Tunggu Klarifikasi Wali Kota dan Rilis Resmi Pansus DPRD Perbesar

Pematangsiantar.tuntasnusantara.com — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara tegas menyoroti pengadaan tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 21 miliar.

Dari analisa dokumen pembelian, nilai tanah tercatat sekitar Rp 14,2 miliar, ditambah nilai bangunan sehingga keseluruhan anggaran mendekati Rp 21 miliar. Namun ditemukan disparitas harga tanah per meter persegi (m²) yang signifikan dalam satu wilayah kota yang sama.
Rentang harga tercatat antara:
± Rp 960.000/m²
± Rp 4.058.000/m²
Rata-rata harga berada di kisaran Rp 2.369.000/m², dengan deviasi pada salah satu bidang mencapai lebih dari 70 persen di atas rata-rata.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar wajib disertai transparansi penuh.
“Rp 21 miliar adalah uang rakyat. Jika terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok dalam satu kota dan periode yang sama, maka publik berhak mengetahui dasar penetapan dan metodologi appraisal yang digunakan,” tegasnya.

*KPKM RI Telah Menyurati Wali Kota dan Komunikasi dengan Ketua Pansus*

KPKM RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Pematangsiantar guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penetapan harga dan proses appraisal dalam pengadaan tersebut.
Hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi atas surat tersebut.

Selain itu, KPKM RI juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan hasil pengawasan.

Namun komunikasi tersebut belum memperoleh respons substantif.
Sebagai bentuk konsistensi dan komunikasi kelembagaan, KPKM RI menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi konfirmasi kepada Pansus DPRD guna meminta penjelasan tertulis terkait hasil kerja dan rekomendasi yang telah atau akan dikeluarkan.

*KPKM RI Menunggu Rilis Resmi Pansus DPRD*

KPKM RI menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan ruang kepada Pansus DPRD untuk menyampaikan rilis resmi hasil pemeriksaan kepada publik.
Menurut KPKM RI, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional lembaga pengawas daerah.

“Jika pengawasan telah dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk menunda penyampaian hasilnya kepada masyarakat,” ujar Hunter D. Samosir.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan simulasi pendekatan kewajaran harga, terdapat indikasi potensi selisih pembayaran yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Apabila terbukti terdapat pembayaran di atas nilai pasar tanpa dasar appraisal yang objektif dan independen, maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur “dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengeluaran dalam jumlah besar yang tidak efisien juga berpotensi mengurangi kapasitas fiskal daerah dan menghambat program pembangunan prioritas masyarakat.

*Langkah Selanjutnya*

KPKM RI menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penggunaan APBD.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat klarifikasi terbuka dari pihak eksekutif maupun legislatif, KPKM RI akan melanjutkan langkah hukum melalui mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini diuji secara profesional dan independen.

“Kami tidak sedang menyerang, kami sedang mengawal. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter D. Samosir.// Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Peduli Perkumpulan Marga Gulo Indonesia (Permagi) untuk Penyintas Bencana Banjir dan Longsor

19 Februari 2026 - 22:09 WIB

Pemilihan Calon Ketua Dan Wakil ketua Pemuda Desa Teluk Binjai Dilaksanakan Dengan Demokratis

18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Cari Keluarga Korban Laka Lantas: Diduga ODGJ Tewas Tertabrak

18 Februari 2026 - 19:45 WIB

Ketua FPII Bakal menyurati Kejati Riau Dan Kapolda Riau terkait Pembiaran Aset Daerah Yang di Jarah Oleh Pelaku PETI. Kadisbunak Kuansing Selama Ini tutup Mata…?

18 Februari 2026 - 19:42 WIB

Kerja di Hari Libur Imlek, Antara Operasional Perusahaan dan Hak Normatif Pekerja

18 Februari 2026 - 04:41 WIB

Kisah Japikir Sinaga Dipaksa Menjadi “MOSTER” Pemakan Jantung Kekasihnya Demi Ambisi Sang Ayah

17 Februari 2026 - 21:19 WIB

Trending di Berita