Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 9 Mar 2026 16:31 WIB ·

Tuntutan Hanya 2 Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi


 Tuntutan Hanya 2 Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi Perbesar

Indragiri Hulu –tuntasnusantara.com
Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)** yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu menuai sorotan publik. Pasalnya, perkara yang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara tersebut berujung pada tuntutan **dua bulan penjara** terhadap terdakwa **Maya**.

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yakni **Dolly Arman Hutapea, S.H** dan **Ricis Herdiansyah Amri, S.H**. Keduanya telah dikonfirmasi oleh awak media terkait dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan **pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media digital**, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Korban dalam perkara ini, **Windy**, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dampak yang dirasakannya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang cukup besar, sehingga tuntutan dua bulan penjara dianggap tidak sebanding dengan konsekuensi yang ia alami.

Selain itu, dalam laporan awal yang disampaikan ke pihak kepolisian disebutkan adanya **tiga orang** yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini, dalam proses hukum yang berjalan **baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili**, yakni Maya.

Sementara dua nama lain yang juga disebut dalam laporan awal, yakni **Vita Panjaitan** dan **Yesi Desmawati**, hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan status hukum serta perannya dalam perkara tersebut.

Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait **konsistensi penegakan hukum dalam penanganan perkara tersebut**.

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, tuntutan dua bulan penjara dalam perkara ini tetap menjadi perhatian publik yang menilai perlu adanya **penjelasan transparan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut**.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum **Dolly Arman Hutapea, S.H** dan **Ricis Herdiansyah Amri, S.H** masih diupayakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan tuntutan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Perkara ini sendiri saat ini masih menunggu **putusan majelis hakim** di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(I N)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah di Jalan Mangga II, Dua Pria dan 6 Paket Sabu Diamankan

9 Maret 2026 - 16:09 WIB

Nolis Hadis: Jika Ada Oknum Mengatasnamakan KPP Minta Uang, Laporkan!

9 Maret 2026 - 05:25 WIB

Polemik Solar Subsidi di Pelalawan, Pernyataan Humas SPBU 14.283.681 dan SPBU 14.283.692 Soal Truk Roda 10 Minta DPRD Turun Tangan

8 Maret 2026 - 06:30 WIB

INPES Serahkan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Bandar Petalangan, Kejari Pelalawan Diminta Lakukan Penyelidikan

8 Maret 2026 - 06:27 WIB

FPII Korwil Kuansing Berbagi 200 Bingkisan Takjil dan Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026 - 19:46 WIB

Polemik Gudang BBM Subsidi di Peranap: Acong (Rustandi) Diduga Minta Berita Dipending, Muncul Pertanyaan Soal Bocornya Chat ke Pihak Terkait

7 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di Berita