Simalungun.tuntasnusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bersama Tim Inafis melakukan kegiatan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan Gereja GPdI Betlehem beserta bangunan pendukungnya di Dusun III Simpang Sosor, Nagori Saribu Jawa, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Dolok Panribuan IPTU P. Damanik, S.H., serta personel fungsi terkait dan Tim Inafis Polres Simalungun.
Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GANGGUAN/A/2/II/2026/SPKT/Polsek Dolok Panribuan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Februari 2026. Pelapor sekaligus korban adalah Pdt. Hotmarisi Fernon Pakpahan (53), selaku pemilik bangunan dan pendeta Gereja GPdI Betlehem.
Kejadian kebakaran diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekira pukul 23.10 WIB, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Gereja GPdI Betlehem dan bangunan TK/PAUD Betlehem, milik Pdt. Hotmarisi Fernon Pakpahan.
Akibat kejadian tersebut, 1 (satu) unit Gereja GPdI Betlehem, 1 (satu) unit gereja lama, 1 (satu) unit bangunan TK Betlehem, serta 1 (satu) unit mobil minibus merek Carry mengalami kerusakan berat akibat terbakar. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Dari hasil sementara Olah TKP Tim Inafis Polres Simalungun dan penyelidikan awal Polsek Dolok Panribuan, kebakaran diduga disebabkan oleh api dari kompor gas yang masih menyala di ruang dapur TK, kemudian menyambar tabung gas hingga terjadi ledakan dan menimbulkan kobaran api besar yang membakar bangunan gereja, TK, serta kendaraan milik korban. Api berhasil dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Simalungun.
Dalam kegiatan Olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tabung gas bekas terbakar, satu unit kompor masak bekas terbakar, dua lembar potongan seng, serta satu batang potongan broti bekas terbakar.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemasangan garis polisi (police line), Olah TKP, pengamanan lokasi kejadian (status quo), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan laporan polisi, serta pelaporan kepada pimpinan.
Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman penyelidikan guna memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau non-pidana, mengirimkan surat permohonan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Sumut, serta melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tidak terdapat konflik internal maupun eksternal jemaat gereja, serta tidak ditemukan permasalahan terkait lahan atau batas tanah gereja dengan warga sekitar.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kompor dan tabung gas.
Dedi Sinaga







