Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Agu 2025 17:50 WIB ·

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah


 Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah Perbesar

Gunungsitoli – Tuntasnusantara.com
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si menyampaikan penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (14/8/2025).

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan kondisi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa perubahan yang diatur dalam Ranperda ini antara lain penggabungan dan penataan kelembagaan perangkat daerah, perubahan tipologi, serta perubahan nomenklatur.
Penggabungan tersebut mencakup, antara lain:

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Ketahanan Pangan dengan urusan pertanian dan perikanan; Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.

Sementara perubahan tipologi meliputi:

Dinas Pendidikan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Kesehatan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Sosial dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Perhubungan dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe A.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur, di antaranya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta perubahan nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda ini hanya mengatur pembentukan susunan perangkat daerah, sedangkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Gunungsitoli.

Penataan kelembagaan ini juga telah melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan mendapatkan rekomendasi untuk mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan dan disetujui bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan dukungan dan kerjasama kita bersama, kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi, membimbing, dan memberkati kita semua,” tutupnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

(EDM)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized