Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 24 Okt 2025 22:27 WIB ·

Kostatering Objek Lahan Sengketa Oleh PN Pelalawan Menguak Sejumlah Kejanggalan


 Kostatering Objek Lahan Sengketa Oleh PN Pelalawan Menguak Sejumlah Kejanggalan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Sebelum mengeksekusi lahan sengketa
yang telah inckrah dari majelis hakim pengadilan negeri Pelalawan Jumat (24/10/2025) dilakukan kostatering. Dalam kostatering yang dipimpin oleh panitera Efendi, Menguak banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta dilapangan.

Hal yang paling aneh pada kostatering tersebut, para sempadan tanah sebelah timur tidak sesuai dengan surat milik penggugat. Sempadan sebelah selatan yang bernama Samsanner juga tidak bisa ditunjukkan oleh penggugat. Bahkan sebelah selatan tampak mencaplok beberapa unit rumah yang salah satunya telah memiliki alas hak sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan.

Lebih janggalnya lagi, objek yang dilakukan kostatering tersebut tidak sesuai dengan peta surat tanah milik penggugat. Dimana dalam peta, objek tanah tersebut terletak 1 KM lurus kearah timur dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci. Sementara lokasi yang dilakukan kostatering tersebut terletak sebelah timur tenggara dengan jarak lebih dari 1 KM.

Lebih janggalnya lagi pada kesempatan itu diungkap oleh Hendri Siregar S.H, selaku kuasa hukum tergugat. Dikatakannya, saat dilakukan sidang lapangan pada PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ellen Yolanda Sinaga S.H., M.H., tampak hanya formalitas saja. Para majelis hakim hanya berdiri dari pinggir jalan dan tidak mau memasuki lokasi objek perkara meskipun sudah diajak oleh Hendri Siregar, untuk memasuki lokasi, ujarnya dihadapan para penitera.

Bahkan dalam kesempatan itu, Hendri Siregar menantang para penggugat untuk menunjuk objek lahan sesuai dengan peta dalam surat milik penggugat tersebut. “Silakan tunjukkan sesuai dalam peta surat milik penggugat, bahwa bila ditarik lurus dengan jarak 1KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci ke sebelah timur, objek perkara ini, maka kami bersedia tanda tangani surat bahwa benar tanah milik penggugat,” ujarnya menantang.

Efendi selaku panitera yang memimpin kostatering mengatakan, saya hanya melakukan kostatering atau memastikan objek perkara sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penggugat. Hasil dari kostatering ini akan saya laporkan kepada ketua pengadilan negeri Pelalawan, ujarnya. (Sona)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita