Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 1 Nov 2025 13:13 WIB ·

Guru Les Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur diamankan Opsnal Reskrim Polres Pelalawan


 Guru Les Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur diamankan Opsnal Reskrim Polres Pelalawan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Pelaku diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.

Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandez.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Resah ! Peredaran Sabu Yang di Duga di Kendalikan Oleh AHY Cs Picu Serta Maling di Siang Hari di Desa Kelapa Sebatang, Polsek Kualuh Leidong: Akan Kita Berantas

29 September 2026 - 20:19 WIB

Warga Minta AKBP R. Bimo Mundur Kapolres Binjai DIDUGA Tak Mampu Berantas Judi

29 September 2026 - 14:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Cerenti Gelar Coffee Morning dan Silaturahmi Bersama Insan Pers

29 September 2026 - 14:01 WIB

Calo Imigrasi Belawan Di duga Terjadi Praktik Pungli Terindikasi Libatkan “Orang Dalam” dan Berlangsung Sistematis

29 September 2026 - 11:47 WIB

DI Duga Pungli Sistematis Libatkan Oknum Internal dan Jaringan Calo,Aroma Kantor Imigrasi Belawan Mulai Tercium

28 September 2026 - 20:27 WIB

Menata Ormas di Kota Padang: Kepastian Hukum dan Pembinaan Jadi Kunci Oleh: Marinus Zega, SH

28 September 2026 - 15:20 WIB

Trending di Berita