Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Nov 2025 13:44 WIB ·

Kasus Korupsi BBM Truk Sampah, Mantan Camat Polonia Jadi Tersangka


 Kasus Korupsi BBM Truk Sampah, Mantan Camat Polonia Jadi Tersangka Perbesar

MEDAN – Tuntasnusantara.com
Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Selain Irfan selaku pengguna anggaran, Khairul Aminsyah Lubis sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Irfan kini ditahan tim penyidik Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/11/2025).

Sementara Khairul belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang jelas. Saat ini, jaksa baru menahan dua tersangka.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Kamis (13/11/2025).

“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya kami tahan, yakni Irfan Assardi Siregar ditahan di Rutan Medan, sementara Ita Ratna Dewi ditahan di Rutan Perempuan,” katanya.

Untuk Khairul, Dapot menjelaskan, akan dilakukan pemanggilan kedua secara sah dan patut untuk diperiksa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Khairul. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya menahan para tersangka karena telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi ini.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Rizza menambahkan, pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Rizza menyebut, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita