Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 19 Nov 2025 12:40 WIB ·

Tersangka Pembunuhan Kurir Paket Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur


 Tersangka Pembunuhan Kurir Paket Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Perbesar

Aceh Timur l Tuntasnusantara.com – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap salahsatu kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada hari Rabu, (03/09/2025) malam telah memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka akhirnya pada Selasa, (18/11/2025) petang dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsnaini, S.H.,M.H.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. selanjutnya RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” sebut AKP Novrizaldi, Rabu, (19/11/2025).

Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang). Disamping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini.

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dikatakan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

“Ini menjadi komitmen Polres AcehTimur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

Sementara itu, Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H selaku JPU menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA.

Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.” Tegas JPU Kejari Idi Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H.

(Haris Nduru)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sumut Sikat 23 Kasus Narkoba dalam Sehari, 26 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

14 Mei 2026 - 21:17 WIB

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita