Siak-Riau- Tuntasnusantara.com Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. SPBU 14.286.675 Minas KM 40, yang terletak di KM 40, diduga menjadi pusat “undang-undang migas”—menghisap subsidi rakyat untuk keuntungan pribadi. Ironisnya, lokasi ini pernah dikenai sanksi keras oleh Pertamina, tapi sepertinya tak jera. Liputan Investigasi pada Kamis 20 November 2025, 14:53 WIb
Tim investigasi kami mendatangi SPBU tersebut dan mewawancarai warga sekitar. “Setiap hari SPBU ini kedatangan mobil langsir, seperti yang bapak lihat sendiri siang ini,” ungkap seorang warga yang tak ingin disebut namanya, mengindikasikan adanya permainan tak beres.
Kami mendesak instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Penindakan tegas harus dilakukan agar efek jera dan subsidi BBM tepat sasaran,” kata kami.
Masyarakat Siak menanti aksi nyata. Pertanyaan besar: apakah pemerintah akan membiarkan “undang-undang migas” ini terus berlanjut? Kami akan terus pantau dan update perkembangannya.
Tindak Lanjut:
Pertamina diminta segera memblokir SPBU jika terbukti melanggar.
Kejaksaan Negeri Siak diharapkan turun tangan mengusut dugaan penyimpangan. Masyarakat diimbau melapor jika ada indikasi serupa.
🚨⛽️ _Laporan ini masih dalam pengembangan. Ikuti terus update kami!
(Tim)







