Labuhanbatu – Tuntasnusantara.com Sei kanan kembali lagi Dugaan praktik ilegal penyelewengan distribusi minyak subsidi kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hampir seluruh SPBU di wilayah ini diduga menyimpang dari aturan, termasuk SPBU Amelia, kecamatan Sei kanan yang setiap Sore dan malam 6 Desember 2025 sore pukul 3.00 wib menyalurkan Biosolar subsidi,dan pertailet namun langsung diserbu oleh oknum yang diduga mafia minyak.
Sehingga yang disebut-sebut telah lama bermain dalam praktik ini, yakni, kembali mencuat ke permukaan. Keduanya disebut-sebut rutin “standby” di SPBU Amelia setiap sore, mengangkut pertailet dan Biosolar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi.yang beberapa langkah dari SPBU Amelia yang dibawah di pepohonan sawit dengan memakai mobil L. 300 dengan ditutupi Tenda dan mengata kan disini sudah memberi setoran bang.kalau tidak di kasih kami mana la aman.pasti kenak tangkap bang,cuman yang kami takuti ada Satu wartawan dari Rantau prapat yang bernama Salman silalahi bang.ujar penyuling terhadap Salman silalahi yang menutupi identitas nya. Sabtu 6 Desember 2025 Sore pukul 3.00 wib
Ironisnya, meskipun praktik ini sudah lama terjadi dan berkali-kali diberitakan, aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dinilai tak bergeming. Warga menduga para pelaku telah memberikan “setoran” kepada oknum tertentu, sehingga Undang-Undang Migas seolah tak berlaku di wilayah sumatra Utara
Praktik serupa juga diduga terjadi hampir di seluruh SPBU di Labuhanbatu Selatan, mulai dari SPBU Amelia kecamatan Sei Kanan.
Keterangan dari warga yang ditemui awak media seorang pengemudi, mengaku sangat kecewa karena tidak pernah mendapatkan jatah minyak subsidi.
“Kami selalu beli Pertamax. Biosolar dan Pertalite subsidi jarang sekali kami nikmati,ternyata dalang nya para penyuling yang tidak jauh dari SPBU amelia kecamatan Sei Kanan karena sudah diserbu duluan oleh para mafia minyak,” ungkap pengemudi tersebut dengan kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
Warga berharap aparat penegak hukum terutama polsek Sei Kanan bertindak tegas dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap maraknya praktik penyelewengan minyak subsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil.sehingga Undang.Undang No 22 Tahun 2001 tentang migas Pasal 55 tidak berlaku di kecamatan Sei kanan walau pun sering diberita kan namun para mafia tetap eksis keluar masuk SPBU Amelia (Tim)







