Simalungun.tuntasnusantara.com — Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Gang Rahayu, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kamis malam (04/12/2025). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Reza Nazaruddin Hasibuan (26). Dari tangannya, polisi menyita 3 paket sabu seberat 2,24 gram, alat hisap, handphone iPhone 7, sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat, dan uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Doni Nasution alias Doni BA. Saat polisi mendatangi rumah pemasok tersebut, ia sudah melarikan diri.
> “Kami akan mengejar Doni sampai tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas IPDA Juli Master Saragih, yang memimpin operasi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. mengapresiasi laporan masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika.
Pelaku kini ditahan dan proses hukum berlanjut untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DEDI SINAGA







