Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 13 Des 2025 07:46 WIB ·

Isu Miring Penerbitan SIM Mencuat, Satlantas Polres Simalungun Tegaskan Proses Sesuai SOP dan Peraturan Polri


 Isu Miring Penerbitan SIM Mencuat, Satlantas Polres Simalungun Tegaskan Proses Sesuai SOP dan Peraturan Polri Perbesar

SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com — Beredar isu miring mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Simalungun. Namun, informasi tersebut langsung dibantah dengan tegas oleh pihak kepolisian. Satlantas Polres Simalungun memastikan bahwa seluruh mekanisme penerbitan SIM berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan resmi Polri.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, verifikasi identitas, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM.

Pihak Satlantas menegaskan bahwa tidak ada mekanisme di luar SOP, dan setiap masyarakat yang ingin mendapatkan SIM wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, biaya penerbitan SIM juga disebut sepenuhnya mengikuti tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

“Satlantas Polres Simalungun selalu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur, persyaratan, hingga biaya resmi PNBP. Semua terang dan dapat diakses oleh publik,” ujar perwakilan Satlantas.

Tanggapan Pemerhati Kebijakan Publik :Jangan Ada Ruang untuk Spekulasi

Menanggapi munculnya isu liar tersebut, DS(51) pemerhati sosial dan kebijakan publik sekaligus pemantau kinerja aparatur negara, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa tudingan yang tidak disertai bukti hanya akan menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

“Saya mengamati langsung beberapa pelayanan publik, termasuk di Satlantas Polres Simalungun. Proses penerbitan SIM di sana sudah mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Jangan ada spekulasi yang mengarah ke fitnah jika tidak didukung bukti,” tegas DS

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi langkah Satlantas yang secara konsisten membuka informasi ke publik mengenai tarif PNBP dan tata cara pengurusan SIM.

“Transparansi itu penting. Saya melihat Satlantas Polres Simalungun sudah cukup informatif lewat media, papan pengumuman, dan ruang pelayanan. Ini harus diapresiasi. Bila ada oknum yang mencoba mencari kesempatan, masyarakat juga harus berani melapor agar tidak mencoreng institusi,” tambahnya.


Satlantas Tegaskan Komitmen Layanan Bersih

Satlantas Polres Simalungun kembali menegaskan bahwa pelayanan SIM terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terbuka terhadap kritik, saran, maupun laporan masyarakat. Namun tudingan yang tidak jelas sumbernya justru menghambat upaya peningkatan pelayanan,” terang pihak Satlantas.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penerbitan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan proses resmi yang bertujuan memastikan setiap pengemudi benar-benar layak berkendara demi keselamatan bersama.

(Dedi/Tim)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Atmosfir Kejaksaan RI dan Kualitas Supremasi Hukum & Keadilan Indonesia Raya

25 September 2026 - 21:52 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan

25 September 2026 - 14:54 WIB

DPRD Pelalawan dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

25 September 2026 - 14:44 WIB

DIDUGA Jajaran Oknum Polda Sumut dan TNI Terimah Setoran Dari Judi Tembak Ikan Milik CICI

25 September 2026 - 14:13 WIB

Heboh Bansos Bapanas Salah Sasaran di Pelalawan, DPRD Turun Tangan

25 September 2026 - 06:01 WIB

Warga Minta Jenderal Kapolri dan Jenderal TNI Minta Turun Langsung Berantas Judi Merek GBM 99 Di Seputaran Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

24 September 2026 - 23:32 WIB

Trending di Berita