Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Des 2025 20:15 WIB ·

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan HGU Kedaluwarsa, PT Sedar Abadi Jaya Digugat Masyarakat Nias Utara


 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan HGU Kedaluwarsa, PT Sedar Abadi Jaya Digugat Masyarakat Nias Utara Perbesar

Nias Utara – Tuntasnusantara.com
Aliansi Gerakan Masyarakat Nias Utara (GEMA-NISUT) menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Sedar Abadi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa yang beroperasi di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Aksi tersebut menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, persoalan legalitas usaha, serta dampak lingkungan selama perusahaan beroperasi.

Dalam dokumen hasil peninjauan dan penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan (Tim PUP) yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan unsur Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sedar Abadi Jaya telah berakhir sejak 28 Maret 2014. Selain itu, pihak pengelola perusahaan dinilai belum mampu menunjukkan dokumen administrasi dan legalitas usaha secara lengkap sebagaimana diminta oleh tim penilai.

Legalitas Bermasalah dan Kebun Tidak Terawat

Berdasarkan hasil wawancara dan peninjauan lapangan Tim PUP, pihak pengelola PT Sedar Abadi Jaya yang diwakili oleh penanggung jawab lapangan disebut belum dapat menyampaikan dokumen legalitas usaha secara utuh. Dari hasil pengamatan langsung di lapangan, kondisi kebun kelapa juga dinilai tidak terawat dengan baik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait manajemen perusahaan dan kepatuhan terhadap standar usaha perkebunan.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Tegas GEMA-NISUT

Dalam pernyataan sikapnya, GEMA-NISUT menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. Penutupan sementara operasional PT Sedar Abadi Jaya hingga legalitas HGU dan izin usaha dinyatakan jelas dan sah.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan dan penampung hasil perusahaan.
3. Meminta Pemerintah Pusat agar pengelolaan perkebunan dialihkan kepada Pemerintah Daerah Nias Utara.
4. Menuntut PT Sedar Abadi Jaya membayarkan seluruh hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Mendesak dilakukan peninjauan ulang AMDAL atas dampak lingkungan selama perusahaan beroperasi.

Sorotan Pelanggaran Hak Pekerja

Dalam orasinya, perwakilan GEMA-NISUT Arisman Harefa menegaskan bahwa perusahaan dengan status Perseroan Terbatas wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja dan terdaftar secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan.

“Kalau memang perusahaan ini berstatus PT, maka seluruh pekerja wajib terdaftar di Disnaker. Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, mulai dari upah sesuai UMR, jaminan kesehatan, Jamsostek, jaminan hari tua, hingga fasilitas pendukung seperti perumahan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas Arisman.

Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan infrastruktur pendukung, seperti klinik kesehatan, ambulans, kendaraan operasional, koperasi pekerja, hingga kontribusi nyata bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa setempat.

Desakan Penegakan Hukum

GEMA-NISUT menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai peringatan keras agar dunia usaha berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Jika hukum dilanggar, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib hadir dan bertindak tegas demi keadilan sosial,” tegas pernyataan sikap GEMA-NISUT yang ditandatangani penanggung jawab aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sedar Abadi Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi TuntasNusantara.com tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.

(Red/Tim)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita