Nias Utara – Tuntasnusantara.com
Aliansi Gerakan Masyarakat Nias Utara (GEMA-NISUT) menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Sedar Abadi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa yang beroperasi di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Aksi tersebut menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, persoalan legalitas usaha, serta dampak lingkungan selama perusahaan beroperasi.
Dalam dokumen hasil peninjauan dan penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan (Tim PUP) yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan unsur Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sedar Abadi Jaya telah berakhir sejak 28 Maret 2014. Selain itu, pihak pengelola perusahaan dinilai belum mampu menunjukkan dokumen administrasi dan legalitas usaha secara lengkap sebagaimana diminta oleh tim penilai.
Legalitas Bermasalah dan Kebun Tidak Terawat
Berdasarkan hasil wawancara dan peninjauan lapangan Tim PUP, pihak pengelola PT Sedar Abadi Jaya yang diwakili oleh penanggung jawab lapangan disebut belum dapat menyampaikan dokumen legalitas usaha secara utuh. Dari hasil pengamatan langsung di lapangan, kondisi kebun kelapa juga dinilai tidak terawat dengan baik, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait manajemen perusahaan dan kepatuhan terhadap standar usaha perkebunan.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan Tegas GEMA-NISUT
Dalam pernyataan sikapnya, GEMA-NISUT menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
1. Penutupan sementara operasional PT Sedar Abadi Jaya hingga legalitas HGU dan izin usaha dinyatakan jelas dan sah.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan dan penampung hasil perusahaan.
3. Meminta Pemerintah Pusat agar pengelolaan perkebunan dialihkan kepada Pemerintah Daerah Nias Utara.
4. Menuntut PT Sedar Abadi Jaya membayarkan seluruh hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Mendesak dilakukan peninjauan ulang AMDAL atas dampak lingkungan selama perusahaan beroperasi.
Sorotan Pelanggaran Hak Pekerja
Dalam orasinya, perwakilan GEMA-NISUT Arisman Harefa menegaskan bahwa perusahaan dengan status Perseroan Terbatas wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja dan terdaftar secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan.
“Kalau memang perusahaan ini berstatus PT, maka seluruh pekerja wajib terdaftar di Disnaker. Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, mulai dari upah sesuai UMR, jaminan kesehatan, Jamsostek, jaminan hari tua, hingga fasilitas pendukung seperti perumahan, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas Arisman.
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan infrastruktur pendukung, seperti klinik kesehatan, ambulans, kendaraan operasional, koperasi pekerja, hingga kontribusi nyata bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa setempat.
Desakan Penegakan Hukum
GEMA-NISUT menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai peringatan keras agar dunia usaha berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar.
“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Jika hukum dilanggar, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib hadir dan bertindak tegas demi keadilan sosial,” tegas pernyataan sikap GEMA-NISUT yang ditandatangani penanggung jawab aksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sedar Abadi Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi TuntasNusantara.com tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Red/Tim)







