Serdang Bedagai.tuntasnusantara.com – Sejumlah warga Desa Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pengelolaan Dana Desa di wilayah mereka. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran desa sejak 2017 hingga 2024.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat awak media berupaya meminta klarifikasi pada Selasa (16/12/2025) di Kantor Desa Gunung Monako, Sekretaris Desa Gunung Monako, Nurlela Wati, tidak memberikan penjelasan rinci terkait realisasi sejumlah kegiatan Dana Desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nurlela Wati menyatakan tidak bersedia menjawab pertanyaan media terkait pengelolaan Dana Desa.
> “Saya memilih tidak menjawab pertanyaan dari media. Silakan diberitakan atau dilaporkan,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut menuai tanggapan dari sebagian warga yang menilai informasi mengenai Dana Desa merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertanyaan Warga atas Sejumlah Kegiatan Dana Desa
Berdasarkan data yang dihimpun warga, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa yang realisasinya dipertanyakan, di antaranya:
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat tahun 2022 senilai Rp115.000.200
Program RTLH GAKIN tahun 2023 senilai Rp27.900.000
Festival atau Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa tahun 2024 senilai Rp43.327.000
Pengelolaan Jaringan Informasi Desa tahun 2024 senilai Rp56.250.000
Pembangunan atau Rehabilitasi Jembatan Desa tahun 2024 senilai Rp21.552.000
Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman tahun 2024 senilai Rp247.900.000
Pemeliharaan Jalan Desa tahun 2024 senilai Rp31.960.000
Selain itu, warga juga mempertanyakan progres pembangunan bak tangki air bersih yang disebut belum selesai hingga kini.
> “Kami berharap ada audit agar jelas penggunaan dan hasil pembangunannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Harapan terhadap Pemerintah Daerah dan APH
Warga berharap pemerintah daerah melalui kewenangannya dapat melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, serta memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui, Sekretaris Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, termasuk sebagai Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Monako, Sukimin, belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan Dana Desa yang dipertanyakan warga. Media masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
DS/Tim







