SIMALUNGUN.tuntasnusantara.com – Tim gabungan Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP hanya dalam waktu kurang dari lima jam sejak penemuan mayat korban.
Fakta yang menggemparkan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata masih seusia korban dan sama-sama berstatus pelajar SMP.
Korban diketahui berinisial ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Sementara pelaku berinisial AH (15), juga seorang pelajar SMP yang berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok. Kasus ini terungkap pada Minggu malam, 28 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dengan tingkat kekerasan yang sangat brutal.
Saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini adalah kerja tim yang sangat cepat dan solid. Dari penemuan mayat pada sore hari hingga penangkapan pelaku pada malam hari, hanya membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam,” ujar AKP Verry Purba.
Mayat Ditemukan di Areal Perkebunan
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, S.H. menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan di areal Perkebunan PT Bridgestone, Jalan Besar Dolok Ulu, Blok Z 24, Nagori Dolok Ulu.
Korban diketahui tinggal di Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu, dan masih berusia sangat muda.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak yang seharusnya masih fokus pada pendidikan dan masa depan mereka,” ungkap IPTU Ivan dengan nada prihatin.
Penemuan mayat bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua saksi, S (51) dan MB (20), karyawan dan petugas keamanan PT Bridgestone, baru pulang dari memancing di kawasan Dolok Merangir. Keduanya curiga melihat banyak lalat hijau berkerumun di satu titik.
Saat didekati, mereka mendapati sesosok mayat perempuan mengenakan celana putih dan baju hijau dalam posisi telungkup. Di dekat kepala korban ditemukan sebuah telepon genggam.
Tangis Ibu Pecah di Lokasi
Saksi segera melaporkan temuan tersebut kepada Pangulu Dolok Ulu, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu unit handphone merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, suasana lokasi berubah haru ketika seorang warga datang sambil berteriak histeris, “Anakku! Anakku!”. Setelah posisi mayat ditelentangkan, dipastikan bahwa korban adalah anaknya sendiri, ZR.
“Momen itu sangat menyayat hati. Kehilangan anak dengan cara yang begitu tragis adalah duka yang tak terbayangkan,” ujar AKP Verry Purba.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum dan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 5 Jam
Berkat penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap dengan cepat. Sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., bersama Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., berhasil mengamankan pelaku di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
“Dengan insting penyelidikan yang tajam dan kerja cepat di lapangan, tersangka beserta motifnya berhasil kami ungkap,” tegas AKP Herison Manullang.
Pengakuan Pelaku Sangat Brutal
Dalam pemeriksaan, pelaku AH mengakui perbuatannya. Ia mencekik korban dari belakang saat korban berada di atas sepeda miliknya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban dengan batu sekitar lima kali, memukul bagian pundak dan punggung menggunakan kayu ubi, lalu menusuk tubuh korban berulang kali dengan pisau hingga sekitar 10 tusukan.
“Tindakan ini sangat kejam dan di luar nalar, terlebih dilakukan oleh anak seusia mereka,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.
Motif: Uang untuk Obat Aborsi
Motif pembunuhan pun terungkap dan semakin mengejutkan. Korban diketahui meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan karena korban disebut sedang hamil.
“Motif ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Ada persoalan besar dalam pergaulan remaja yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkap AKP Verry Purba.
Proses Hukum Tetap Berjalan
AKP Verry Purba menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polres Simalungun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Ini juga menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” pungkasnya.
Dedi Sinaga







