Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 6 Jan 2026 20:54 WIB ·

Fakta Mengerikan Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan Anak di PT. Bridgestone, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati


 Fakta Mengerikan Terungkap! Rekonstruksi Pembunuhan Anak di PT. Bridgestone, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati Perbesar

SIMALUNGUN.tuntasnusantara.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak di bawah umur yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap fakta-fakta memilukan di balik tewasnya korban berinisial ZR.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok.


Dalam rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, penyidik memeragakan sejumlah adegan yang memperlihatkan secara rinci rangkaian tindakan keji yang dilakukan pelaku berinisial AH. Adegan demi adegan memperlihatkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan matang sebelum nyawa korban akhirnya melayang.


Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, jaksa penuntut umum, serta keluarga korban. Tangis dan amarah keluarga pecah saat melihat ulang bagaimana korban yang masih di bawah umur harus meregang nyawa secara tragis.

Ibu korban tampak terpukul dan tak kuasa menahan emosi atas peristiwa yang menimpa anaknya.
“Anak saya dibunuh dengan kejam. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum mati,” ucap ibu korban dengan suara bergetar, penuh kesedihan dan kemarahan.


Meski pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan hukum tetap dilakukan secara serius dan profesional. Hal ini mengingat kuatnya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana terungkap dalam rekonstruksi.
Polres Simalungun menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Penyidik menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh fakta dan alat bukti akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.


Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Simalungun. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.// Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita