Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 11 Jan 2026 10:12 WIB ·

Aniaya Anak Kandungnya, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Dua Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur*


 Aniaya Anak Kandungnya, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Dua Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur* Perbesar

Rokan Hulu – Tuntasnusantara.com Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Barak KUD Cemerlang Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kekerasan yang dialami seorang anak perempuan berusia 6 tahun.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa kejadian kekerasan tersebut diduga terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban. Berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka dan memar di bagian wajah serta tangan yang diikat menggunakan kain.

“Korban langsung diamankan oleh personel Polsek Bonai Darussalam untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni YG (26) dan MVM (22), yang merupakan orang tua kandung korban. Keduanya diamankan ke Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru, serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polri akan hadir untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.

Jurnalis – Zainuddin

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita