Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 15 Jan 2026 05:22 WIB ·

Korban Buat Surat Pernyataan, Laporan Dugaan Pemerasan Pupuk 2023 di Ujung Batu Resmi Dihentikan


 Korban Buat Surat Pernyataan, Laporan Dugaan Pemerasan Pupuk 2023 di Ujung Batu Resmi Dihentikan Perbesar

Rokan Hulu – Tuntasnusantara.com
Laporan dugaan pemerasan pupuk yang terjadi pada 28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

Penyelesaian tersebut ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan penghentian perkara oleh pihak pelapor.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak dicapai pada Rabu, (14/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan.

Pelapor, M. Fadli Amrindra, secara tegas menyatakan tidak keberatan dan mencabut laporannya terkait dugaan pemerasan yang sebelumnya sempat diberitakan dan dikaitkan dengan oknum LSM Korek.

Dalam surat pernyataan tersebut, M. Fadli juga meminta secara resmi kepada pihak kepolisian Polsek Ujung Batu untuk menghentikan proses perkara yang dimaksud.

Adapun pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Mulpo Haris Mamurung, Zainuddin, dan Elsa, hingga saat ini tidak pernah menjalani hukuman, serta status perkara belum sampai pada putusan pengadilan.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga, yang didampingi Ketua Investigasi LP NasDem Provinsi Riau, Nurjanah, menegaskan bahwa perdamaian telah terjadi secara sah dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Peristiwa ini disebut terjadi pada tahun 2023, dan pada hari ini, Rabu 14 Januari 2026, telah diselesaikan secara damai tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” tegas Barita Ritonga.

Barita Ritonga juga mengimbau kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Ujung Batu agar dapat memahami dan memaklumi kondisi tersebut, termasuk dalam menyikapi pemberitaan yang telah beredar di media dan media sosial.

“Kami meminta agar pemberitaan yang telah beredar dapat ditinjau kembali dan dihapus, karena perkara ini sudah selesai melalui perdamaian dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, para pihak berharap tidak ada lagi opini liar, stigma negatif, maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, serta situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ujung Batu tetap terjaga dengan baik.

Jurnalis : Ardi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pungutan Di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Dilakukan Dengan Dalil BLUD

8 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Kayu Ilegal Diangkut dari SM Kerumutan, 3 Tersangka Dijerat UU Kehutanan

8 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Simbol Wujud Kemanusiaan PT Sinergi Integritas Agroindustri Dalam Bentuk Penyaluran Program CSR

7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Trending di Berita