Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 19 Jan 2026 20:09 WIB ·

Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan


 Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan Perbesar

Gunungsitoli — Tuntasnusantara.com
Senin (19/01/2026) Pemerintah Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, telah melaksanakan pemusnahan 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias, Senin (19/1/2026), bertempat di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di wilayah Kepulauan Nias.

Pemusnahan merupakan hasil sinergi Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen resmi karantina, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan dokumen kapal.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Masuknya hewan tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh unsur lintas instansi di wilayah Kepulauan Nias sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi antar lembaga. Selain pemusnahan hewan, kapal pengangkut juga dilakukan desinfeksi ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku transportasi hewan, untuk mematuhi aturan karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Pemko Gunungsitoli mendukung penuh langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.

Sumber: Siaran Pers Badan Karantina Indonesia (Barantin), 19 Januari 2026

(RED/EDM)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Atmosfir Kejaksaan RI dan Kualitas Supremasi Hukum & Keadilan Indonesia Raya

25 September 2026 - 21:52 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan

25 September 2026 - 14:54 WIB

DPRD Pelalawan dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

25 September 2026 - 14:44 WIB

DIDUGA Jajaran Oknum Polda Sumut dan TNI Terimah Setoran Dari Judi Tembak Ikan Milik CICI

25 September 2026 - 14:13 WIB

Heboh Bansos Bapanas Salah Sasaran di Pelalawan, DPRD Turun Tangan

25 September 2026 - 06:01 WIB

Warga Minta Jenderal Kapolri dan Jenderal TNI Minta Turun Langsung Berantas Judi Merek GBM 99 Di Seputaran Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

24 September 2026 - 23:32 WIB

Trending di Berita