Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 19 Jan 2026 20:09 WIB ·

Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan


 Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan Perbesar

GunungsitoliTuntasnusantara.com
Senin (19/01/2026) Pemerintah Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, telah melaksanakan pemusnahan 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias, Senin (19/1/2026), bertempat di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di wilayah Kepulauan Nias.

Pemusnahan merupakan hasil sinergi Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen resmi karantina, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan dokumen kapal.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Masuknya hewan tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh unsur lintas instansi di wilayah Kepulauan Nias sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi antar lembaga. Selain pemusnahan hewan, kapal pengangkut juga dilakukan desinfeksi ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku transportasi hewan, untuk mematuhi aturan karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Pemko Gunungsitoli mendukung penuh langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.

Sumber: Siaran Pers Badan Karantina Indonesia (Barantin), 19 Januari 2026

(RED/EDM)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Breaking News: Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Sigagak

12 Mei 2026 - 16:37 WIB

Trending di Berita