Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 20 Jan 2026 09:19 WIB ·

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Perbesar

Tuntasnusantara.com – Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum pidana atau perdata tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Penyelesaian sengketa pers wajib didahulukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” demikian salah satu pokok pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

MK menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan menyelesaikan sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa mengancam kemerdekaan pers. Proses hukum melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme pers tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Putusan MK ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi akibat sengketa pemberitaan.

Dengan adanya penegasan tersebut, MK berharap kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
#mk
#wartawan
#pers
#kebebasanpers
semua orang
(Red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita