Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 20 Jan 2026 17:51 WIB ·

Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Bawang Merah dan Bawang Bombai


 Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Bawang Merah dan Bawang Bombai Perbesar

PelalawanTuntasnusantara.com
Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton, pada Selasa, (20/1/2025) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Kemang.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan, Kompol A. Rahmat, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau SOKHIB, S.Pi, MP.. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan EKO NOVITRA, SP, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum GESANG ANOM PRAYOGA, SH , Kasat Pol Airud Polres Pelalawan AKP MARDANI TOHENES. SH.,MH , Kasat Reskrim Polres Pelalawan diwakili oleh KBO IPTU RIO PUTRA, SH., Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU THOMAS BERNANDES. S.Sos
Penasehat Hukum Tersangka WAHYU PANANTA NEGORO, SH., Penasehat Hukum Tersangka Hj. SUPRIHATIN, SH.Personil Sat Polairud Polres Pelalawan, Personil Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Awak Media.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol A. Rahmat menyampaikan bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan serta Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol A. Rahmat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah:
Bawang Merah: 20.736 kilogram
Bawang Bombai: 1.976 kilogram
Bawang Putih: 760 kilogram

Dengan rincian sebagai berikut: Hasil Penindakan Sat Polairud Polres Pelalawan.
Bawang Merah: 2.249 karung (17.992 kg) Bawang Bombai: 199 karung (1.592 kg) Hasil Penindakan Sat Reskrim Polres Pelalawan
Bawang Merah: 343 karung (2.744 kg) Bawang Bombai: 48 karung (384 kg) Bawang Putih: 95 karung (760 kg)

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah serta masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Dijerat UU Karantina, Terancam 10 Tahun Penjara.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.

Editor : Junius Z/Red

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Breaking News: Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Sigagak

12 Mei 2026 - 16:37 WIB

Trending di Berita