Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 29 Jan 2026 21:10 WIB ·

DPD GMNI Sumut meminta ATR/BPN segera mengevaluasi dan mencabut Izin HGU PT SMART di wilayah Padang Halaban, Labuhanbatu


 DPD GMNI Sumut meminta ATR/BPN segera mengevaluasi dan mencabut Izin HGU PT SMART di wilayah Padang Halaban, Labuhanbatu Perbesar

Labuhanbatu — Tuntasnusantara.com
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu.

Desakan ini disampaikan menyusul eskalasi konflik agraria yang kembali terjadi di Padang Halaban hari ini, yang menunjukkan bahwa keberadaan dan pelaksanaan HGU PT SMART terus memicu ketegangan sosial, keresahan masyarakat, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa konflik tidak pernah benar-benar diselesaikan secara adil dan komprehensif.

Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa secara hukum HGU wajib tunduk pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan dapat dievaluasi serta dicabut apabila bertentangan dengan kepentingan umum.

“Situasi Padang Halaban hari ini membuktikan bahwa HGU PT SMART gagal menghadirkan ketertiban dan keadilan. Negara, melalui ATR/BPN, tidak boleh membiarkan izin yang terus melahirkan konflik agraria,” tegas Michael Situmeang.

DPD GMNI Sumut mendesak ATR/BPN untuk segera melakukan audit legal dan sosial terhadap HGU PT SMART, menghentikan pendekatan represif dalam penanganan konflik, serta menghadirkan penyelesaian agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Penulis
Salman silalahi

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita