PEMATANGSIANTAR.tuntasnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring. Ia menjelaskan, ketiga tersangka diamankan dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan secara intensif.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berinisial DP (22), warga Nagori Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, diringkus di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, DP tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan dompet hitam berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi. Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA, warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial S (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario kuning BK 3642 UI.
Dari warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat tersebut, petugas menyita satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 0,60 gram. Selain itu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang sempat terjatuh ke aspal juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, penangkapan ketiga berlangsung pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang pria berinisial K (26), warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, diringkus tidak jauh dari kediamannya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat menjatuhkan satu paket narkotika seberat 0,46 gram ke aspal. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam interogasi, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang disebut berdomisili di kawasan Simpang Kerang.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan para tersangka.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dedi Sinaga







