Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Feb 2026 11:24 WIB ·

Ketua DPW Media Center LSM Pakar Sumut Tegaskan Jangan Menggiring Opini Atas Tuduhan terhadap Pengusaha Aseng Kayu Coba Dibuktikan


 Ketua DPW Media Center LSM Pakar Sumut Tegaskan Jangan Menggiring Opini Atas Tuduhan terhadap Pengusaha Aseng Kayu Coba Dibuktikan Perbesar

Medan — Tuntasnusantara.com
Pernyataan sejumlah pihak terkait dugaan praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang menyeret nama seorang pengusaha bernama Aseng Kayu, menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Ketua DPW Media Center LSM Pakar Sumatera Utara, Robin Silalahi, menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan semata.

Menurut Robin, pihaknya mendukung penuh upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

“Kami mendukung kepolisian memberantas segala bentuk perjudian. Namun jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Nama Aseng Kayu terus disebut-sebut, sementara hingga saat ini belum ada bukti valid yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian di Sumatera Utara,” ujar Robin Silalahi, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus dapat dibuktikan secara sah, bukan sekadar opini atau asumsi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

“Kalau hanya dugaan, semua orang bisa menduga. Tetapi dugaan harus dibuktikan. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.

Robin juga menyampaikan bahwa Aseng Kayu merupakan seorang pengusaha dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina DPP LSM Pakar Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan keberatan atas tudingan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Aseng Kayu adalah pengusaha dan Dewan Pembina kami. Kami merasa keberatan jika beliau dituduh sebagai bandar judi tanpa bukti. Kami meminta pihak-pihak yang menuding untuk dapat membuktikan tuduhan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan tidak seharusnya ada upaya menggiring opini publik atau mengintervensi proses hukum.

“Kepolisian bekerja secara profesional. Jika memang ada bukti kuat, tentu kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk melakukan pencekalan atau tindakan lainnya. Namun jika tidak ada bukti, maka jangan sampai ada opini yang justru merugikan seseorang,” pungkasnya.

DPW Media Center LSM Pakar Sumatera Utara berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas, demi menjaga objektivitas, keadilan, serta kondusivitas di tengah masyarakat.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita