Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Dua unit truk putih dan colt diesel berwarna kuning diamankan oleh Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pada Kamis, 5/3/2026 dini hari. Truk-truk tersebut diduga membawa kayu olahan hasil pembalakan liar di wilayah hutan Margastawa Kerumutan.
Sampai berita ini diterbitkan, dua unit mobil Colt diesel tersebut masih berada di kantor pos polisi kehutanan di Teluk Meranti. Diduga pemilik mobil tersebut merupakan bigbos dari kota Pekanbaru berisial IP yang bebas keluar masuk Pelalawan mengangkut kayu hasil ilegal logging.
Informasi yang diterima media ini, IP memiliki jaringan yang kuat dan telah lama melakukan aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut. Kami berharap pihak berwajib dapat menindak tegas IP dan jaringan ilegal logging lainnya untuk menjaga kelestarian hutan di Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan meluncurkan program Green Policing untuk melindungi hutan dan menindak praktik pembalakan liar. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak ada impunitas bagi pelaku ilegal logging.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil.
Reporter : Tim
Editor : JZ







