SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AZMI ADE SYAHPUTRA (37), warga Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta ROZI INSANI LUBIS (32), warga Huta Sidorejo, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 dompet berwarna coklat, uang tunai Rp750.000, serta 1 unit handphone merek Xiaomi berwarna coklat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penindakan terhadap dua pria dewasa yang berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka AZMI ADE SYAHPUTRA menunjukkan kepada petugas adanya 6 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di saku celana di dalam kamar mandi rumah tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Verry Purba.
Diduga Diperoleh dari Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AZMI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama KRISTO TAMPUBOLON alias KITTO, yang disebut merupakan warga Perumnas Batu 6.
Petugas kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk pengembangan kasus, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari membawa tersangka ke Mako, menerbitkan laporan polisi, membuat administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, hingga memproses berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dedi Sinaga







