Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 9 Mar 2026 16:31 WIB ·

Tuntutan Hanya 2 Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi


 Tuntutan Hanya 2 Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi Perbesar

Indragiri Hulu –tuntasnusantara.com
Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)** yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu menuai sorotan publik. Pasalnya, perkara yang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara tersebut berujung pada tuntutan **dua bulan penjara** terhadap terdakwa **Maya**.

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yakni **Dolly Arman Hutapea, S.H** dan **Ricis Herdiansyah Amri, S.H**. Keduanya telah dikonfirmasi oleh awak media terkait dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan **pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media digital**, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Korban dalam perkara ini, **Windy**, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dampak yang dirasakannya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang cukup besar, sehingga tuntutan dua bulan penjara dianggap tidak sebanding dengan konsekuensi yang ia alami.

Selain itu, dalam laporan awal yang disampaikan ke pihak kepolisian disebutkan adanya **tiga orang** yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini, dalam proses hukum yang berjalan **baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili**, yakni Maya.

Sementara dua nama lain yang juga disebut dalam laporan awal, yakni **Vita Panjaitan** dan **Yesi Desmawati**, hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan status hukum serta perannya dalam perkara tersebut.

Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait **konsistensi penegakan hukum dalam penanganan perkara tersebut**.

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, tuntutan dua bulan penjara dalam perkara ini tetap menjadi perhatian publik yang menilai perlu adanya **penjelasan transparan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut**.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum **Dolly Arman Hutapea, S.H** dan **Ricis Herdiansyah Amri, S.H** masih diupayakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan tuntutan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Perkara ini sendiri saat ini masih menunggu **putusan majelis hakim** di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(I N)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Humas Polda Riau Bantah Tegas: Tak Ada Diskriminasi terhadap Media dan Wartawan

21 Juni 2026 - 16:04 WIB

PT Sinergi Integritas Agroindustri Perbantukan 5 Unit Kenderaan Cold Disel Pengangkut Sampah

20 Juni 2026 - 19:56 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyaluran BLT, Warga Marao Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Desa

20 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Jalan Desa Belum Jelas, Dana Desa 2025 Marao Dipertanyakan Warga

18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Diduga Kepsek SD Negeri 025 Tambusai Utara Dinilai Menyala Gunakan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah

17 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

17 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Berita