Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Apr 2026 11:38 WIB ·

Polsek Koto Gasib Tangani Dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perkebunan PT.DSI


 Polsek Koto Gasib Tangani Dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perkebunan PT.DSI Perbesar

RIAU.TUNTASNUSANTARA.COM.Siak, 2 April 2026 — Pihak Polsek Koto Gasib menyampaikan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Koto Gasib dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di areal perkebunan PT DSI Afdeling Sengkemang I Blok D21B, Dusun Darma Bakti, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hasil perkebunan berupa tandan buah kelapa sawit dan berondolan sawit milik perusahaan,” ujar Kapolsek.

Terduga pelaku diketahui berinisial KS (Khoirul Saleh), yang diamankan oleh pihak keamanan dan saksi di lokasi kejadian sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
8 (delapan) tandan buah kelapa sawit (TBS),
2 (dua) karung berondolan kelapa sawit,

1 (satu) buah alat panen jenis dodos yang diduga digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perkebunan, untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.
Ipda.rian.p


“, RIAL,S,”

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita