Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Apr 2026 13:23 WIB ·

Ketua RT 02/RW 14 Diberhentikan, Warga Pertanyakan Prosedur


 Ketua RT 02/RW 14 Diberhentikan, Warga Pertanyakan Prosedur Perbesar

Pangkalan KerinciTuntasnusantara.com
Ketua RT 02/RW 14 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Kerinci Timur, A. Sinaga, diberhentikan dari jabatannya oleh Lurah Kerinci Timur Ridho Afalda pada 17 April 2026.

Pemberhentian itu terjadi Dua Hari setelah warga RT 02/RW 14 melayangkan _Surat Pernyataan Pengunduran_ diri dari keanggotaan Pokmas Gaul tertanggal 15 April 2026.

Dalam surat yang ditandatangani A. Sinaga selaku Ketua RT 02/RW 14 dan diketahui tokoh masyarakat F. Gea, SE serta M.Sitorus warga menyatakan mundur dari Pokmas Gaul (Gerakan Bersama Untuk Lingkungan) Kelurahan Kerinci Timur terhitung April 2026.

Alasan pengunduran yang tercantum dalam surat ada dua poin: _1. Tidak maksimal dalam pengangkutan sampah, 2. Kami hanya mau ikuti Peraturan Daerah (Perda)._

A. Sinaga menilai pemberhentian dirinya sebagai Ketua RT berkaitan dengan surat pengunduran diri warga dari Pokmas Gaul tersebut. Ia juga menyebut SK pemberhentian diterima tanpa ada teguran maupun musyawarah sebelumnya.

_“Tanggal 15 April warga buat surat mundur dari Pokmas Gaul. Tanggal 17 April SK pemberhentian saya keluar di grup WA kelurahan. Saya tidak pernah dipanggil atau ditegur,”_ ujar A. Sinaga, selasa (21/4/2026).

Lurah Kerinci Timur Ridho Afalda Membantah pemberhentian A. Sinaga dipicu oleh surat pengunduran diri dari Pokmas Gaul. Menurutnya, pemberhentian berdasarkan laporan dari Tim Gaul dan LPM Kelurahan Kerinci Timur.

Lurah menganggap
_“Pemberhentian sudah sesuai prosedur dan laporan yang kami terima dari Tim Gaul dan LPM.

Merujuk Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemberhentian pengurus LKD termasuk RT ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan didahului musyawarah.

Camat Pangkalan Kerinci menyatakan akan memanggil para pihak untuk klarifikasi. _“Kita akan mediasi. Cek dulu kronologi surat Pokmas dan SK pemberhentian RT ini, apakah prosedurnya sudah benar,”_ ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada mediasi antara Lurah Kerinci Timur, A. Sinaga, dan warga RT 02/RW 14.

Warga berharap agar camat pangkalan kerinci secepatnya menanggapi polemik ini.

Tim/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita