Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 23 Apr 2026 15:52 WIB ·

LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Kebun Awi, Ajukan Tripartit ke Disnaker


 LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Kebun Awi, Ajukan Tripartit ke Disnaker Perbesar

Pekanbaru – Tuntasnusantara.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 073/DPD-LSM Penjara Indonesia/Riau/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, yang ditandatangani Sekretaris DPD, Jhon Hendra Wilson Purba, bersama Bendahara Fitri Yuni, S.H.

LSM Penjara Indonesia bertindak sebagai penerima kuasa dari tiga orang pekerja, yakni Siti Nurinsah, Samsidar, dan Marlailidar, yang mengaku mengalami berbagai dugaan pelanggaran hak normatif selama bekerja di Kebun Awi.

“Permohonan ini kami ajukan agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dapat memfasilitasi pertemuan tripartit guna mencari solusi atas hak-hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi,” jelas Jhon Purba.

Sejumlah Dugaan Pelanggaran

LSM Penjara Indonesia memaparkan sejumlah poin permasalahan yang menjadi dasar pengajuan tripartit. Di antaranya, pekerja yang telah memasuki usia pensiun disebut tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, para pekerja juga diduga tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan, meskipun telah bekerja dalam jangka waktu lama.

“Pekerja telah lama bekerja, namun tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkap Jhon, SekretarisLSM Penjara Indonesia.

Permasalahan lain yang disoroti adalah sistem kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di mana pekerja hanya mendapatkan hari libur terbatas dan bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan.

Tak hanya itu, upah dan tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja juga diduga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.

“THR tidak pernah dibayarkan penuh sesuai UMK, begitu juga dengan gaji yang tidak mengikuti standar UMK Kabupaten Siak,” terangnya.

Status Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa pihak legal kebun menyatakan luas lahan yang dikelola hanya sekitar 200 hektare, sementara selebihnya diklaim sebagai kelompok tani. Hal ini turut menjadi perhatian dalam sengketa yang diajukan.

Harapan Penyelesaian Tanpa Intervensi

LSM Penjara Indonesia berharap Dinas Tenaga Kerja dapat segera memfasilitasi dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah guna menyelesaikan perselisihan secara adil.

“Kami meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tanpa adanya intervensi terhadap masyarakat bawah,” harapnya.

Dokumen Telah Diterima Disnaker

Permohonan tersebut telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada 24 April 2026. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima dokumen yang ditandatangani oleh petugas penerima, Sonia Efriani.

Dengan diterimanya permohonan tersebut, LSM Penjara Indonesia berharap proses fasilitasi tripartit dapat segera dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pekerja. Tim


Editor : JZ/ Red

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Pelaku Pencurian Ditangkap 2 Hari, Sempat Sembunyi di Lemari

24 April 2026 - 05:51 WIB

Nias Bedali Lase Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli dan Berterima Kasih

23 April 2026 - 18:49 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Penjara Minta Pelaku Dijerat UU Migas

23 April 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM di Ukui Disorot, LBH Minta Penindakan Lanjutan

23 April 2026 - 02:00 WIB

Kerja Sama Dunia Industri dan Pendidikan, PT Sambu Group Seleksi Karyawan di Pelalawan

22 April 2026 - 20:03 WIB

Oknum Kepolisian Sumatera Utara DIDUGA Lindunggi Judi Online Pasar 7 Desa Manunggal

21 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita