Nias Selatan – Tuntasnusantara.com Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, diminta dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Seluruh program yang dibiayai dari Dana Desa harus benar-benar berorientasi pada kepentingan warga, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Aktivis muda sekaligus Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Penius Buulolo, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan Dana Desa. Warga berhak mengetahui setiap program, nilai anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara tersebut.
“Dana Desa bukan milik kepala desa, perangkat desa, ataupun kelompok tertentu. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu seluruh penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi oleh publik,” tegas Penius.
Ia meminta Pemerintah Desa Marao untuk memasang papan informasi kegiatan, mempublikasikan seluruh program yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026, serta membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan merupakan kewajiban, bukan sekadar pilihan.
“Jangan ada program yang dijalankan secara tertutup. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang diterima desa, digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, dan apa manfaatnya. Jika transparansi dijalankan, maka potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” katanya.
Penius juga mengajak masyarakat untuk mengawasi secara langsung setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Pengawasan masyarakat dinilai penting agar anggaran desa benar-benar digunakan sesuai aturan dan kebutuhan warga.
Selain itu, ia menegaskan bahwa berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, fokus utama harus diarahkan pada pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat jangan takut mengawasi. Dana Desa adalah uang rakyat yang berasal dari negara. Setiap penggunaannya harus jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat Desa Marao berharap Dana Desa Tahun Anggaran 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan sekadar anggaran yang habis tanpa manfaat yang dirasakan masyarakat.
Tim/ Redaksi







