Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 8 Agu 2026 18:40 WIB ·

Pungutan Di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Dilakukan Dengan Dalil BLUD


 Pungutan Di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Dilakukan Dengan Dalil BLUD Perbesar

Pelalawan – Riau | Tuntasnusantara.com
Isu pungutan dana yang dilakukan di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci, pihak sekolah berdalil itu masuk kegiatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Semua dana yang dipungut itu disetorkan ke rekening kas daerah untuk jadi PAD.

Demikian keterangan kepala SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci H. Nasri, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (7/8/26) kepada media ini. Keterangan itu dia disampaikan perihal informasi yang diperoleh wartawan media ini dari narasumber yang enggan namanya disebutkan di media.

Dari keterangan narasumber menjelaskan bahwa pihak SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci mengutip dana sewa 11 kantin sekolah sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perkantin. Dari air minum yang dipasok ke sekolah juga dikutip sebesar Rp 1.000 pergalon. Setidaknya ada sebanyak kurang lebih 75 galon air minum setiap harinya yang dipasok ke sekolah tersebut terkecuali waktu sekolah libur, beber Nasri.

Dikatakannya, jika pihak SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci memungut sewa sebanyak 11 unit kantin tersebut, juga pada penjualan galon air minum dengan alasan ada regulasi yang mengaturnya, tentu ada SK yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi Riau terhadap sekolah yang bersangkutan, sebutnya. Memangnya SK yang dimaksud sudah dikantongi oleh pihak SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci, tukasnya mempertanyakan.

Isu pemungutan dana dari seluruh siswa kelas 10 di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci yang nilainya mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 persiswa, yang disebut diinisiasi oleh para orang tua siswa, tidak ada alasan pembenaran, ucapnya. Sebab pengutipan dana tersebut terjadi setelah pihak sekolah memanggil dan mengarahkan para orang tua dengan menyampaikan kondisi sekolah dalam keadaan membutuhkan kipas dan sarana prasarana lainnya yang artinya ada arahan yang secara tidak langsung dari pihak sekolah, sebutnya.

Sedangkan Nasri menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, pemungutan dana sewa kantin yang dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan regulasi yang ada yaitu Pergub Propinsi Riau No. 54 tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan.

Pengutipan dana sewa kantin sekolah merupakan salah satunya kegiatan yang kita ajukan untuk menunjang PAD dalam kegiatan BLUD. Selain itu ada beberapa kegiatan lainnya seperti Lab Komputer, aula sekolah jika ada, dan lain sebagainya. Kemudian dari masing-masing kegiatan jurusan dibawah unit produksi setiap sekolah jika memungkin ada jasa dijadikan BLUD yang disetorkan ke kas daerah menjadi PAD, ujarnya.

Akan tetapi dari sebanyak 11 kantin SMK Negeri Pangkalan Kerinci, hanya 10 yang aktif dilaporkan sewanya. Sedangkan kantin satu lagi sering tidak jualan sehingga dikhawatirkan pembayarannya sering menunggak, ungkap kepala SMK Negeri. 01 Pangkalan Kerinci.

Terkait dengan pungutan bagi seluruh siswa kelas 10, Nasri mengatakan bahwa belakangan ini saya mendengar bahwa orang tua siswa membuat paguyuban setiap kelas yang diinisiasi oleh guru. Kemudian pada paguyuban itu dibentuk ketua, sekretaris dan bendaharanya dari orang tua siswa itu sendiri, tukas Nasri.

Lalu melihat kondisi sekolah seperti apa, lantas dengan spontan para orang tua siswa berkoordinasi untuk membeli kipas angin untuk dipasang diruangan belajar. Bila orang tua siswa yang berinisiatif demikian, kami tidak melarang, kecuali jika para orang tua melakukan pengumpulan dana semacam yuran. Jadi kami pihak sekolah tidak mengetahui jika ada pungutan, dan berapa nilai yang dipungut tersebut, ucap H. Nasri. (Sona)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kayu Ilegal Diangkut dari SM Kerumutan, 3 Tersangka Dijerat UU Kehutanan

8 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Simbol Wujud Kemanusiaan PT Sinergi Integritas Agroindustri Dalam Bentuk Penyaluran Program CSR

7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Eksekusi Mati Untuk Akun Busuk! Andi Morena Dijagal Fitnah Keji, Polda Kepri Buru dan Bongkar Dalang Provokator Digitalli Sampai Ke Akar!

3 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Trending di Berita