Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Nov 2025 19:36 WIB ·

BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat


 BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat Perbesar

Pematangsiantar.Tuntasnusantara.com – Maraknya aksi kekerasan dan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar semakin meresahkan masyarakat. Tindakan yang mengatasnamakan penagihan utang itu kerap dilakukan dengan cara intimidatif, bahkan brutal, seolah menantang hukum yang berlaku. Menanggapi situasi tersebut, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kejahatan yang berkedok penagihan.

Ketua BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pelaku. Ia menyesalkan sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan tindakan tersebut terus berulang. “Sungguh memprihatinkan, seolah-olah para pelaku ini punya pelindung. Debt collector yang bertindak sebagai begal jalanan masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat terus menjadi korban,” ujar Zulfikar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Zulfikar, banyak kasus viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana begal berkedok debt collector melakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, bahkan di depan umum. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar. “Harusnya polisi menjadi pelindung rakyat, bukan malah tutup mata. Banyak laporan masyarakat ke Polres Pematangsiantar yang tidak ditindaklanjuti, padahal korban sudah jelas mengalami kerugian dan kekerasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan terhadap ketidakadilan ini, BARA HATI berencana menggelar aksi damai pada Senin, 25 November 2025, di depan Mapolres Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI mengajak seluruh masyarakat, terutama korban begal berkedok debt collector, untuk bersatu dan menyuarakan kebenaran. “Kami akan turun dengan damai, tapi tegas. Kami ingin aparat menertibkan dan menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan rakyat ini. Hentikan begal berkedok debt collector di Siantar!” seru Zulfikar dengan lantang.

Zulfikar juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan hak atas suatu benda dilakukan atas dasar kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. “Artinya, tidak ada satu pun pihak yang boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur menolak atau keberatan terhadap klaim wanprestasi. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dan tetap membutuhkan bantuan kepolisian hanya untuk menjaga keamanan. “Penarikan baru bisa dilakukan bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau dengan kekerasan, itu bukan hukum, tapi kejahatan,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Zulfikar menyebut bahwa tindakan begal berkedok debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Kekerasan, serta pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah. “Setiap tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa proses hukum adalah pidana murni. Debitur berhak melapor, dan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa seperti itu bisa ikut diproses hukum,” ungkapnya.

Melalui aksi damai yang akan digelar, BARA HATI ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam oleh arogansi dan ketakutan. “Kami bukan melawan hukum, kami justru menegakkan hukum yang benar. Kami ingin aparat menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi begal yang berlindung di balik seragam debt collector di kota ini,” pungkas Zulfikar Efendi dengan penuh semangat.

Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sumut Sikat 23 Kasus Narkoba dalam Sehari, 26 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

14 Mei 2026 - 21:17 WIB

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita