Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 25 Des 2025 10:20 WIB ·

Buyung Irawan Tanjung: “Pemanfaatan Aset Nagori Rambung Merah Cacat Prosedur dan Berpotensi Melanggar Hukum


 Buyung Irawan Tanjung: “Pemanfaatan Aset Nagori Rambung Merah Cacat Prosedur dan Berpotensi Melanggar Hukum Perbesar

SIMALUNGUN.tuntasnusantara.com – Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa rencana pemanfaatan aset tanah lapang Nagori Rambung Merah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Buyung menyusul diterbitkannya dokumen resmi pendapat pimpinan, ketua, dan anggota Maujana Nagori Rambung Merah tertanggal 22 Desember 2025, terkait pembahasan pemanfaatan aset nagori.
“Kami tidak menolak koperasi, tetapi kami menolak cara-cara yang menabrak aturan dan prosedur hukum. Aset nagori tidak boleh dimanfaatkan melalui kesepakatan sepihak atau rapat yang tidak memiliki legitimasi,” tegas Buyung Irawan Tanjung, Senin (22/12/2025).

Buyung menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ, pemanfaatan aset desa atau nagori wajib memenuhi syarat administratif dan regulasi yang ketat. Namun, dalam kasus tanah lapang Rambung Merah, sejumlah ketentuan tersebut dinilai belum terpenuhi.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Nagori yang secara khusus mengatur pemanfaatan tanah lapang tersebut, aset belum tercatat secara resmi dalam buku inventaris aset nagori, serta bukti kepemilikan aset belum lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika dipaksakan dalam kondisi seperti ini, maka sangat jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah nagori maupun pihak yang memanfaatkan aset tersebut,” ujarnya.


Buyung juga menyoroti tidak dilibatkannya Majuna Nagori dalam proses pengambilan keputusan, padahal lembaga tersebut memiliki peran konstitusional dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis nagori.
“Maujana Nagori bukan pelengkap administrasi. Kami adalah representasi masyarakat dan bagian dari sistem pengambilan keputusan. Jika kami dilewati, maka keputusan tersebut cacat prosedur dan kehilangan legitimasi hukum,” katanya.

Atas dasar itu, Maujana Nagori Rambung Merah secara tegas menyatakan bahwa pembahasan pemanfaatan aset tanah lapang untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan hukum, administratif, dan persetujuan masyarakat melalui Musyawarah Nagori dipenuhi secara sah.

“Kami ingin koperasi berkembang dan pembangunan berjalan. Namun semuanya harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Aset nagori tidak boleh menjadi sumber konflik atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Buyung.

Salinan pendapat resmi Maujana Nagori Rambung Merah ini telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun, Dinas Koperasi dan UKM, Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Camat Siantar, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 470 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita