Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 16 Mar 2026 19:44 WIB ·

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”


 Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara” Perbesar

Medan – Tuntasnusantara.com
Senin 16 Maret 2026 – Insiden tragis terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia BY Pass No. 35, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3). Dua siswi dari Yayasan SD 2 HKBP yang beralamat di Jalan Dorowati, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, dilaporkan tenggelam saat mengikuti kegiatan berenang.

Kedua siswi tersebut diketahui bernama Aurel (11) dan Claudia (11). Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, para siswa tiba di lokasi kolam renang sekitar pukul 10.15 WIB dalam rangka kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Peristiwa tenggelamnya kedua siswi tersebut diduga terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh pihak pengelola kolam renang, keduanya kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Estomihi Medan untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak keamanan rumah sakit membenarkan bahwa kedua korban tiba dalam kondisi tidak sadar.

“Ya, saat dibawa ke sini keduanya sudah dalam kondisi tidak sadar. Salah satu korban mengeluarkan buih dari mulut dan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih memiliki napas,” ujar Sitompul, petugas keamanan RS Estomihi.

Dalam peristiwa tersebut, Claudia dinyatakan meninggal dunia, sementara Aurel masih menjalani perawatan medis karena masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat tiba di rumah sakit.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan oleh awak media, pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian tersebut.

Di sisi lain, pengelola Kolam Renang Bahagia, TN menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan para guru pendamping agar melakukan pengawasan terhadap siswa selama berada di area kolam renang.

“Kami sebagai pengelola sudah menghimbau kepada guru-guru agar memantau muridnya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Peristiwa ini juga mendapat perhatian dari LSM PAKAR Sumatera Utara. Ketua Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin S, menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas agar penyebab pasti kejadian dapat diungkap secara transparan.

“Kami meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa ini. Apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak pengelola maupun pihak lain yang bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Robin kepada awak media, Minggu (15/3) Sore.

Robin juga meminta agar Kolam Renang Bahagia ditutup sementara sampai proses pemeriksaan dan penelusuran terkait standar keamanan serta prosedur keselamatan di lokasi tersebut selesai dilakukan.

“Kami meminta agar operasional kolam renang tersebut ditutup sementara hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan peristiwa ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, Robin juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap siswa dalam setiap kegiatan di luar lingkungan sekolah.

“Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan terhadap para siswi, maka kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yayasan atau sekolah, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Robin mengungkapkan bahwa salah satu korban yang saat ini masih menjalani perawatan merupakan kerabatnya.

“Salah seorang siswi yang menjadi korban merupakan keponakan saya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ungkapnya.

Secara hukum, peristiwa ini juga dapat ditinjau dari aspek perlindungan konsumen dan keselamatan pengunjung tempat usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 huruf a dan f menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 26 huruf d dan e, mengatur bahwa pengusaha pariwisata wajib memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan wisatawan serta menyediakan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan.

Hingga saat ini, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala yayasan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan, serta pihak pengelola kolam renang. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi, meskipun pesan yang dikirimkan awak media telah diterima.

Peristiwa ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait serta hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak berwenang guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Simalungun Dukung Integrasi Layanan SIM dengan BPJS Kesehatan: Langkah Nyata Polri Humanis Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

7 Mei 2026 - 08:43 WIB

Breaking news: Gerak Cepat Kapolsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Remaja 16 Tahun di Perdagangan

6 Mei 2026 - 09:02 WIB

MERESAHKAN MASYARAKAT, POLRES NIAS AMANKAN TERDUGA PELAKU PENJAMBRETAN

5 Mei 2026 - 20:53 WIB

Putra Nagari Nan XX Ukir Sejarah: Raju Minropa Resmi Jabat Sekda Kota Padang Definitif

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Manager UP3 NIAS Sampaikan Himbauan Bahwa PLN Rawat PLTG Gunungsitoli, Warga Diminta Hemat Listrik.

5 Mei 2026 - 08:42 WIB

Aksi Cepat IPDA B. Situngkir: Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

4 Mei 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita