Tuntasnusantara.com
Labusel
Pertamina Patra Niaga Sumbagut harus memberikan sanksi kepada SPBU 26.214.319 di sidodadi kec. Kampung rakyat. Hal ini dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penindakan ini terjadi usai dicek tkp dimana oknum karyawan yang ikut serta melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di jalan besar sidodadi. Kec, kampung rakyat Kabupaten Labuhanbatu selatan.
“Kami menelai polres labusel dan pemerintahan tagar memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap salah satu tiem awak media , kamis (7/01/2026).
“Agar pihak Pertamina segera memberikan sanksi terhadap SPBU 16.214.319 jalan besar sidodadi yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi ini juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut,” lanjutnya.
Agar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk biosolar dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen.
Salah satu warga mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum penyalahgunaan BBM subsidi.
Agar pihak pertamina beri sanksi kepada SPBU 16.214.319 Sidodadi atau diberhentian penyaluran sementara produk biosolar dan pertalit selama satu bulan. Kami harap SPBU 16.214.319 jalan besar sidodadi kec. Kampung rakyat tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (biosolar) dan BBM penugasan (pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan minyak biosolar subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.tersebut
“Kepada masyarakat silakan beli BBM subsidi biosolar dan pertalit secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM subsidi karena itu merupakan tindakan pidana,” kata Salah satu masyarakat yang pakar hukum yang tidak perlu disebut kan nama nya.
“Kepada operator SPBU, 16.214.319 jalan besar sidodadi saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU 16.214.319. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU,16.214.319 sidodadi kec. Kampung rakyat” tegas masyarakat setempat.
Untuk diketahui, oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 146.314.319 sidodadi pada kamis (8/01/2026) dini hari dan saat ini tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum terutama Polres Labuhanbatu Selatan
(Tim/red)







