Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 4 Feb 2026 16:07 WIB ·

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya


 Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya Perbesar

Tuntasnusantara.com | Inhil – Riau
Sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai panglong/sawmill kayu ilegal terpantau bebas beroperasi di Blok A, Dusun Mawar Sari, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai illegal logging dan illegal loading kayu, namun hingga kini terkesan kebal hukum.

Dugaan ini diperkuat dengan dokumentasi foto berdata GPS yang menunjukkan lokasi jelas berada di titik koordinat 0.541539° S, 102.947376° E, dengan waktu pengambilan Rabu, 04 Februari 2026 pukul 15.44 WIB. Dari foto terlihat bangunan semi permanen beratap seng dengan tumpukan kayu serta akses keluar-masuk kendaraan, yang kuat diduga digunakan untuk penampungan dan pengolahan kayu ilegal.

Ironisnya, meski aktivitas tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga dan diduga telah berlangsung lama, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa usaha tersebut dilindungi oknum tertentu atau sengaja dibiarkan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, panglong/sawmill kayu ilegal tersebut diduga dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang berinisial S.J. Nama ini sudah tidak asing di kalangan warga sekitar, namun hingga berita ini diterbitkan, S.J belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha yang dijalankannya.

Aktivitas pengolahan dan pemuatan kayu tanpa izin resmi ini diduga melanggar:

* UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
* Pasal 83 UU 18/2013, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku illegal logging dan penadah hasil hutan ilegal

Masyarakat setempat mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Inhil, Polda Riau, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyegelan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, namun juga hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak berinisial *S.J* maupun instansi terkait, sesuai dengan **UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(I.N)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

4 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Bangun Laksanakan Apel Malam Piket Siaga, Kapolsek Tekankan Kesiapsiagaan Personel

4 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kepala Puskesmas Bandar Siantar Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Inklusif Tanpa Diskriminasi

3 Februari 2026 - 21:50 WIB

LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Simpang Pulai ke Pertamina

3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Polres Simalungun Terima Aspirasi dan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani Kecamatan Tapian Dolok

3 Februari 2026 - 13:44 WIB

Trending di Berita