Pelalalawan – Riau | Tuntasnusantara.com
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pelalawan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik soal dugaan salah sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) 30 Kg di wilayah Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, Erwin Romel menjelaskan, pembagian beras tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat desil 1-4 yang diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengakui bahwa data di DTSEN saat ini masih belum sempurna dan terus dilakukan perbaikan.
“Data di DTSEN masih belum sempurna dan selalu ada perbaikan. DTSEN selalu bersifat dinamis tergantung perubahan tingkat ekonomi masyarakat. Ini memang jadi masalah nasional terkait desil yang tidak sesuai,” ujar Erwin Romel, kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).
Menanggapi pertanyaan soal penyebab utama salah sasaran, Erwin menyebut persoalan berada pada pemadanan data di pusat yang masih dalam proses pengembangan, bukan pada input desa.
Terkait validasi faktual door-to-door tahun 2026, pihaknya masih menunggu hasil data sensus ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya akan dipadankan langsung dengan DTSEN.
“Pembagian beras juga terbatas, sehingga tidak semua masyarakat yang ada di desil 1-4 mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Ewin menegaskan, untuk penyaluran Bapanas saat ini sudah langsung ditangani pihak desa dan tidak lagi melalui Dinsos. Menurutnya, pihak desa/kelurahan memiliki wewenang untuk tidak menyalurkan bantuan apabila penerima dinilai sudah mampu.
“Setahu kami pihak desa kelurahan punya wewenang tidak menyalurkan bagi masyarakat yang sudah mampu,” tegasnya.
Sebagai solusi agar bansos tahap selanjutnya lebih tepat sasaran, Dinsos Pelalawan tengah melakukan sosialisasi ke kecamatan untuk memberikan penjelasan tentang proses perubahan data kepada operator SIKS-NG di setiap desa/kelurahan, sambil menunggu hasil sensus BPS.
“Kami menghimbau desa/kelurahan bisa mengupdate data warganya yang anomali atau yang tidak sesuai agar bansos selanjutnya lebih tepat sasaran,” imbaunya.
Untuk perbaikan DTSEN sendiri, Erwin menjelaskan perbaikan bisa dilakukan kapan saja, sementara hasilnya akan terbit per 3 bulan sekali melalui Surat Keputusan (SK) triwulanan, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Untuk triwulan ke-4 akan terbit SK pada Oktober nanti.
” Kami siap melakukan perubahan perubahan utk perbaikan, dan kami berharap masukan masukan dari semua pihak agar DTSEN menjadi lebih tepat dan baik,” tutupnya.
Sebelumnya, penyaluran bansos beras Bapanas di Pelalawan disorot karena diduga sejumlah warga desil 6 menerima bantuan, sementara warga kurang mampu tidak kebagian.
Pihak Dinsos mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai pemerhati masalah sosial di Kabupaten Pelalawan.
Jurnalis : Tim
Sumber: PW FRN







