Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Nov 2025 13:58 WIB ·

Dua Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan


 Dua Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan Perbesar

PelalawanTuntasnusantara.com
Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dari Pekanbaru berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Jalan Lintas Timur, KM 55, kecamatsn Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Kamis (20/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Adapun kedua pelaku berinisial FAP (32) Jalan Cemara, kecamatan Sail, Kota Pekanbaru dan DA (30) warga Jalan Kelapa, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang merupakan residivis narkoba dan baru bebas 2 bulan di Lapas Pekanbaru.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima tim Opsnal Sat Resnarkoba, akan ada pemasok narkoba datang dari Pekanbaru ke kota Pangkalan Kerinci.

Setelah menerima informasi akurat tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH,. MH langsung turun melakukan penyelidikan.

Ketika melakukan pemantauan di Jalan Lintas Timur, simpang KM 55, terlihat ada dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mengarah kota Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya tim Opsnal menghadang dua pengendara motor tersebut dan melakukan pengeledahan. Tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Ketika di interogasi kedua residivis narkoba itu mengaku membawa sabu dari Pekanbarj yang sudah di letakkan di dekat gapura KM 55. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dengan kedua tersangka ditemukan barang bukti gulungan tisu yang berisikan 1 paket sabu dengan berat 1.83 gram.

Kepada polisi, kedua kurir barang terlarang itu mengaku memperoleh dari RH alias Amek di Pekanbaru. Setelah mendapat pesanan untuk di antar ke Pangkalan Kerinci.

Namun tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Sebelum sempat di jemput pengedarnya di kota Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu, dua unit handphone jenis Redmi dan Oppo, serta Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol BM 5349 ACI.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH,. MH didampingi KBO IPTU Masril, SH,. MH, Jumat (21/11/2025) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pemasok narkoba jenis sabu tersebut.

“Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasus terus di kembangkan guna mengungkap bandarnya di Pekanbaru, yang sedang dalam penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media

29 November 2025 - 13:18 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita