Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 9 Apr 2026 12:50 WIB ·

Dugaan KDRT di Kampar Masuk Proses Hukum, Polda Riau Terima Laporan Resmi Korban


 Dugaan KDRT di Kampar Masuk Proses Hukum, Polda Riau Terima Laporan Resmi Korban Perbesar

PekanbaruTuntasnusantara.com
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Kampar, setelah seorang perempuan bernama berinisial ST secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Rabu (8/4/2026).

Korban mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor berinisial RAS. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Pemata Suka Karia, RT.01/RW.02 , Tarai bangun, Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung di dalam rumah dan disertai tindakan agresif yang berujung pada kekerasan fisik.

Selain itu, terlapor juga diduga secara paksa meminta barang milik korban berupa handphone, serta melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan memeras tangan korban hingga luka robek akibat kuku. Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan yang membuatnya merasa tidak aman.

“Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah dan handphone saya diminta secara paksa. Akibat kejadian itu, saya mengalami luka dan merasa terancam,” ujar korban.

Pihak Polda Riau membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim/ Redaksi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perusahaan Bungkam, Disnaker Pelalawan Soroti Keras PHK Iyus Timotius

9 April 2026 - 19:05 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja dan Lingkungan, Usaha Kilang Sagu di Tanjung Peranap Terancam Dilaporkan ke Aparat

9 April 2026 - 04:26 WIB

Oknum Aparat Penegak Hukum Polda Sumut DIDUGA Tutup Mata “Judi Las Vegas Pasar 7 Desa Manunggal Buka Kembali

7 April 2026 - 17:24 WIB

48 Nama Wartawan Inhu Dicatut dalam Praktek Tambang Emas Ilegal 

7 April 2026 - 13:53 WIB

Menteri Impas Agus Adrianto Minta Para Korban Pungli di dalam Lapas Nusa Kambangan Lapor Polisi

7 April 2026 - 11:50 WIB

Manager CV Delima Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Sepihak

7 April 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita