Pekanbaru – Tuntasnusantara.com
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Kampar, setelah seorang perempuan bernama berinisial ST secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Rabu (8/4/2026).
Korban mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor berinisial RAS. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Pemata Suka Karia, RT.01/RW.02 , Tarai bangun, Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung di dalam rumah dan disertai tindakan agresif yang berujung pada kekerasan fisik.
Selain itu, terlapor juga diduga secara paksa meminta barang milik korban berupa handphone, serta melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan memeras tangan korban hingga luka robek akibat kuku. Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan yang membuatnya merasa tidak aman.
“Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah dan handphone saya diminta secara paksa. Akibat kejadian itu, saya mengalami luka dan merasa terancam,” ujar korban.
Pihak Polda Riau membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim/ Redaksi







