Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Apr 2026 11:31 WIB ·

Manager CV Delima Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Sepihak


 Manager CV Delima Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Sepihak Perbesar

SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com — Manager CV Delima, B. Damanik, menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan salah satu media yang mengaitkan perusahaannya dengan dugaan penumpukan limbah di wilayah Kampung Tempel Kuba, Perdagangan II.

Kepada awak media,Senin (07/04/2026),pukul 11.00 Wib,. Bahrum Damanik menegaskan bahwa lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah ditutup sejak hampir satu tahun lalu dan tidak lagi memiliki aktivitas operasional apa pun.

“Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi. Jadi sangat tidak berdasar jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap media yang dinilai tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak CV Delima sebelum mempublikasikan berita tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Selain itu, tindakan tidak melakukan konfirmasi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama:

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, B. Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami merasa dirugikan secara nama baik dan usaha. Untuk itu kami akan melayangkan surat somasi kepada redaksi media yang bersangkutan serta mengadukannya ke Dewan Pers guna mendapatkan keadilan dan klarifikasi yang seimbang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan setiap produk jurnalistik tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.

Pihak CV Delima berharap agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Rudi/Tim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita