Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 2 Nov 2025 09:55 WIB ·

Dugaan Oknum Perangkat Desa Muara Dua Jadi Sarang Mafia Tanah – Polsek Siak Kecil Belum Ungkap Kasus Penyerobotan Lahan Satiman


 Dugaan Oknum Perangkat Desa Muara Dua Jadi Sarang Mafia Tanah – Polsek Siak Kecil Belum Ungkap Kasus Penyerobotan Lahan Satiman Perbesar

Siak Kecil-Bengkalis- Tuntasnusantara.com
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Kali ini mencoreng nama Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, setelah muncul laporan dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus penyerobotan lahan milik warga.

Informasi yang diperoleh tim media PejuangInformasiIndonesia.com mengungkap, korban bernama Satiman, pemilik lahan ±4 hektare di Dusun Jadi Mulyo RT 008 RW 004, telah berulang kali melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya ke pihak desa dan.Polsek Siak Kecil. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum.

“Saya sudah beberapa kali melaporkan ke kantor desa dan juga kepada PJ bernama Selamet Riyono, tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian. Sudah lebih dari empat bulan kami seperti dipermainkan,”
ujar Satiman dengan nada kecewa kepada tim media.

Kasus ini bermula dari Berita Acara Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 24 Februari 2021 antara Satiman dan Munaji, yang disaksikan langsung oleh kepala desa, perangkat desa, dan lembaga Desa Muara Dua. Namun ironisnya, tanah tersebut kini kembali dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Seorang warga bernama Nasution mengaku telah membeli tanah di lokasi yang sama dari seseorang bernama Sarini dengan harga Rp20 juta per hektare.

“Saya beli dari Sarini, dan surat-suratnya sudah lengkap dari desa. Suratnya sudah sama saya,”
ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan Nasution itu justru memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli ilegal di atas lahan yang statusnya masih bersengketa. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin tanah yang sedang bersengketa bisa kembali diterbitkan surat oleh pihak desa?

Sementara itu, istri Satiman tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi suaminya yang kini jatuh sakit karena stres memikirkan tanah yang diserobot.

“Karena tanah kami diserobot mafia tanah itu, sampai sekarang belum selesai. Suami saya jatuh sakit karena terus memikirkan masalah ini,”
ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah pasal hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 385 KUHP — Penyerobotan hak atas tanah:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual atau membebani tanah yang diketahui bukan miliknya, diancam penjara paling lama 4 tahun.”

2. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”

3. Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa untuk memperkaya diri atau orang lain.

Tuntutan Warga
Satiman dan keluarganya kini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Bengkalis — untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum perangkat desa tersebut.

“Kami minta aparat hukum turun langsung dan ungkap siapa dalang di balik mafia tanah yang sudah merampas hak kami,”
tegas Satiman bersama istrinya kepada tim awak media PejuangInformasiIndonesia.com.

Amanat Konstitusi
Kasus seperti ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah desa dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis. Praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum berwenang bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tetapi juga pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Siak Kecil belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Satiman. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat hukum agar kasus dugaan mafia tanah di Desa Muara Dua tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau.

Tim redaksi PejuangInformasiIndone

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita