Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 15 Jun 2026 15:13 WIB ·

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur di Pangkalan Kerinci, Masuk Dalam Proses Hukum,Polres Pelalawan Pelaku Sudah di Amankan


 Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur di Pangkalan Kerinci, Masuk Dalam Proses Hukum,Polres Pelalawan Pelaku Sudah di Amankan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci/Polda Riau tanggal 14 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Identitas korban: Inisial L.I.R.S, anak perempuan usia 7 tahun, warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pelaku yang diamankan: S Z, laki-laki, lahir Sei Paham 44 tahun, alamat KTP Ds. Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumut, domisili Ds. Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Status: tidak bekerja. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci.

Kronologis kejadian: Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Suka Damai Perum Kopkar BTN Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Pelapor FS melihat terlapor melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban di depan rumah. Meraba alat kelamin Korban, Pelapor berteriak minta tolong, warga sekitar segera mengamankan terlapor dan menghubungi Ketua RT setempat.

Setelah diamankan warga, teersangka ZS diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Petugas langsung menerima laporan pukul 18.11 WIB, melakukan cek TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi saksi serta mengamankan terlapor dan barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H: “Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polsek Pangkalan Kerinci bersama Unit PPA Polres akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa. Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kecepatan warga dan aparat mengamankan pelaku memberi rasa aman. Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis. Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak Pelalawan.

Editor : Junius Zalukhu
Sumber : Humas Polres Pelalawan

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk Bertonase Berat Diduga Abaikan Hak Warga, Debu Jalan Sungai Langsat Masuk Hingga ke Dapur Rumah

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Laporan Masyarakat Desa Marao Ke Kejatisu Kembali Disorot, Dugaan Uang Damai Mengemuka

13 Juni 2026 - 22:02 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Polsek Koto Gasib melakukan monitoring Ketahanan Pangan

13 Juni 2026 - 09:16 WIB

Kepedulian Sesama Insan Simbul Utama PT SIA Lakukan Kegiatan Bakti Sosial di Kelurahan Bagan Batu Kota

12 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Pelaku Diamankan dan Sempat ke Banten dan Inhil,Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Curas Teeasnya Seorang Remaja

12 Juni 2026 - 12:15 WIB

DLH Rokan Hilir Besama Aliansi Mahasiswa Bagan Sinembah Serta Aparat Desa Sabangi PT SIA

12 Juni 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita