Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Jun 2026 15:13 WIB ·

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur di Pangkalan Kerinci, Masuk Dalam Proses Hukum,Polres Pelalawan Pelaku Sudah di Amankan


 Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur di Pangkalan Kerinci, Masuk Dalam Proses Hukum,Polres Pelalawan Pelaku Sudah di Amankan Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci/Polda Riau tanggal 14 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Identitas korban: Inisial L.I.R.S, anak perempuan usia 7 tahun, warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pelaku yang diamankan: S Z, laki-laki, lahir Sei Paham 44 tahun, alamat KTP Ds. Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumut, domisili Ds. Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Status: tidak bekerja. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci.

Kronologis kejadian: Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Suka Damai Perum Kopkar BTN Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Pelapor FS melihat terlapor melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban di depan rumah. Meraba alat kelamin Korban, Pelapor berteriak minta tolong, warga sekitar segera mengamankan terlapor dan menghubungi Ketua RT setempat.

Setelah diamankan warga, teersangka ZS diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Petugas langsung menerima laporan pukul 18.11 WIB, melakukan cek TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi saksi serta mengamankan terlapor dan barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H: “Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polsek Pangkalan Kerinci bersama Unit PPA Polres akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa. Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kecepatan warga dan aparat mengamankan pelaku memberi rasa aman. Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis. Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak Pelalawan.

Editor : Junius Zalukhu
Sumber : Humas Polres Pelalawan

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita