Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Apr 2026 15:21 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Penjara Minta Pelaku Dijerat UU Migas


 Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Penjara Minta Pelaku Dijerat UU Migas Perbesar

Pekanbaru – Tuntasnusantara.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses secara pidana seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Sales Area Manager (SAM) Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Anwar, serta pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.

SP2HP Dinilai Belum Menyentuh Pokok Perkara

Desakan ini muncul setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026 yang memuat sejumlah temuan dari kepolisian.

Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa:

Pasokan Bio Solar dan Pertalite ke SPBU dihentikan sejak 1 April 2026 sebagai bentuk pembinaan

Hasil pengecekan CCTV periode 1–15 April 2026 menunjukkan antrean normal

Tidak ditemukan data pengisian mencurigakan

Distribusi BBM dinyatakan sesuai regulasi

Namun, Relas menilai hasil tersebut tidak menyentuh substansi laporan.

“Kami melaporkan kejadian spesifik pada 31 Januari dan 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.46 WIB. Justru di waktu itu ditemukan aktivitas pengisian jerigen skala besar yang diduga dilakukan oleh mafia BBM,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan pada periode April dinilai tidak relevan karena kondisi lapangan diduga sudah “dibersihkan”.

Soroti Dugaan Pembiaran Oknum Pertamina

LSM Penjara Indonesia juga menyoroti sikap Sales Area Manager (SAM) Retail Riau yang dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat.

Relas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan pengaduan, dua kali somasi, serta melakukan komunikasi langsung ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Sikap diam ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran, bahkan berpotensi mengarah pada kolusi yang menguntungkan praktik mafia BBM,” ujarnya.

Barang Bukti Telah Diserahkan

Dalam laporan resmi bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, LSM Penjara Indonesia menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dokumentasi visual dugaan pengisian jerigen BBM subsidi pada dini hari

Identitas kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal

Bukti komunikasi dengan pihak Pertamina yang tidak direspons

Desak Penegakan Hukum dengan UU Migas

LSM Penjara Indonesia meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami meminta Kapolda Riau memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen SPBU dan oknum PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini penting demi melindungi hak masyarakat atas subsidi negara,” tegas Relas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi.

Tim/Red

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita