Pematang Siantar — Tuntasnusantara.com Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Education Anti Narcotic KPKM-RI AWARD 2026 telah sukses dilaksanakan di Hotel Grand Palm, Pematang Siantar, pada 13 Februari 2026 pukul 10.55 WIB.
FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Kesbangpol, jajaran Polres Pematang Siantar yang diwakili Kasat Narkoba, perwakilan Polres Simalungun, BNN Kota Pematang Siantar melalui Kasi Berantas, BNN Kabupaten Simalungun melalui Kasi Berantas, serta unsur Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili oleh Kasubsi Pidum.
Dalam diskusi, para Aparat Penegak Hukum (APH) menyampaikan bahwa keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi efektif secara serentak di seluruh Indonesia sejak 2 Januari 2026. Para narasumber menegaskan bahwa implementasi regulasi baru tersebut menuntut pendekatan yang lebih kolaboratif dalam setiap tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
Dalam pembahasan, disampaikan pula bahwa baik KUHP maupun KUHAP terbaru memberikan ruang lebih besar terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun terdakwa. Penegakan hukum pidana tidak lagi selalu menjadi pilihan terakhir, sebab tersedia alternatif penyelesaian melalui pendekatan sosial, adat, serta restorative justice sebagai opsi di luar penahanan.
Perwakilan dari satuan narkoba menyampaikan bahwa KUHAP lama merupakan produk hukum lama, sehingga aparat saat ini dituntut untuk lebih profesional, terukur, dan adaptif terhadap perubahan regulasi dalam menangani setiap perkara. Hal senada juga disampaikan perwakilan Badan Narkotika Nasional baik dari Pematang Siantar maupun Simalungun yang menekankan pentingnya kecepatan serta ketepatan dalam penanganan kasus narkotika.
Sementara itu, unsur kejaksaan menjelaskan bahwa dalam KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya terkait penanganan perkara narkotika pada pasal 609, 610, dan 611, tidak lagi mengatur hukuman minimal, namun tetap memuat ancaman maksimal hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Dengan perubahan tersebut, penyesuaian pasal akan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya seperti Pasal 114 dan 112 untuk memastikan kesinambungan penerapan hukum.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh Ketua Umum KPKM RI, panitia KPKM-RI Award 2026, serta para undangan, di antaranya Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun, perwakilan Partuha Maujana Simalungun Kota Pematang Siantar, serta Pimpinan Umum Nusantara NewsToday. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
FGD ini diharapkan menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia.
Dedi Sinaga







